BANDA ACEH – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menolak pasal dalam Rancangan Peraturan Presiden (R-perpres) tentang media berkelanjutan yang memberatkan perusahaan pers start up atau sedang memulai usahanya.
Ketua Umum SMSI Firdaus dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Minggu (19/2/2023), mengingatkan agar rancangan peraturan tersebut tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.
“Masukan tersebut antara lain biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoaks yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat,” kata Firdaus.
Sebelum meninggal dunia, Azyumardi Azra menyuratti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang media berkelanjutan
Kemudian, kata Firdaus, pada poin lainnya disebutkan jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang.
“Ada 2.000 perusahaan pers start up di bawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up,” kata Firdaus.
Soal kualitas berita, Firdaus mengatakan sudah ada kode etik jurnalistik dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang memagari produk pers perusahaan tersebut.
“Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” kata Firdaus.
Sebelumnya, Dewan Pers secara resmi menyerahkan rancangan peraturan presiden tentang media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Naskah draf diserahkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Penyusunan Rancangan Perpres terkait media berkelanjutan atau publisher right platform digital tersebut sempat ricuh. Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan konstituennya terjadi silang pendapat.
Rapat dilanjutkan sehari berikutnya, namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Kemudian, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Sedangkan, empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas menolak menandatanganinya.
Sementara, konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir dalam rapat penyusunan rancangan Perpres media berkelanjutan oleh Dewan Pers.
SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) terkait verifikasi oleh Dewan Pers.
Pasal itu berbunyi bahwa perusahaan pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan perusahaan platform digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.
Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.
Keterangan pers Dewan Pers diterima SMSI di Jakarta, Sabtu (18/2/23), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan draf rancangan perpres itu diberi judul tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung media berkualitas.
Dalam proses finalisasi rancangan perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.
“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja yang dibentuk Dewan Pers dan dari Kominfo. Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.
Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada Presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.
Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situs Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen.
Sumber Berita: Aceh Online