BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Polemik kepemilikan Universitas Abulyatama (Unaya) akhirnya menemui titik terang. Setelah pengadil memberikan informasi sesungguhnya kepada pihak pengadilan.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Aceh (LLDIKTI-XIII) secara resmi menyatakan bahwa Yayasan Abulyatama Aceh, yang dikenal sebagai milik Rusli Bintang, adalah pihak yang sah dalam penyelenggaraan universitas tersebut.
Penegasan ini tertuang dalam surat jawaban LLDIKTI-XIII kepada Pengadilan Negeri Jantho pada 6 Agustus 2025. Ketua LLDIKTI-XIII, Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T., menolak semua klaim dari Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam yang menggugat.
“LLDIKTI-XIII tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan pihak penggugat,” tegas Rizal Munadi dalam surat tersebut.
Rektor Universitas Abulyatama, Dr. Nurlis Effendi, S.H., M.H., menyambut baik surat jawaban LLDIKTI-XIII. Ia meyakini bahwa dengan adanya jawaban ini, perkara tersebut secara substansial telah selesai.
“Secara substansi, yang diperlukan sejak awal kasus ini adalah penjelasan yang seperti ini kepada publik, sehingga bisa menjadi pegangan bagi siapapun,” ujar Nurlis Effendi kepada media di Banda Aceh, Rabu 13 Agustus 2025.
Surat jawaban LLDIKTI-XIII secara jelas menyebutkan bahwa badan penyelenggara Universitas Abulyatama adalah “Yayasan Abulyatama Aceh” (Rusli Bintang), sesuai Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Nomor 304/KPT/I/2019.
Menanggapi pertanyaan mengenai aset kampus lama di Lampoh Keude, Aceh Besar, yang saat ini dikuasai oleh pihak Yayasan Abulyatama NAD, Dr. Nurlis Effendi menyatakan bahwa pihaknya fokus pada penyelenggaraan akademik.
“Untuk urusan aset kampus itu urusan Yayasan, sementara kami sebagai penyelenggara akademik tidak mau ambil pusing soal itu, kami fokus soal perkuliahan. Kuliah bisa dimana saja, yang penting nyaman dan layak, dan untuk itu kami sudah mengantisipasinya dengan menyiapkan beberapa lokasi yang bahkan lebih baik,” pungkasnya.(*)