BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, H.Sudirman atau lebih dikenal dengan Haji Uma, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pertanahan Aceh dalam rangka menggali informasi terkait pelaksanaan UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dengan fokus Proyek Strategis Nasional (PSN) di daerah, Jumat (01 /08/2025).
Haji Uma dan stafnya disambut hangat jajaran Dinas Pertanahan Aceh. beliau menyampaikan bahwa masih banyak persoalan persoalan terkait pertanahan yang masih belum clear di Aceh yang dapat memunculkan konflik pertanahan di Daerah, Haji Uma menanyakan progress serta kendala- kendala dalam proses pengadaan tanah dalam lingkup PSN dan juga sejauh mana progress tindak lanjut PERPRES 23 tahun 2015 terkait pengalihan status Kantor WilayahBPN menjadi Badan Pertanahan Aceh.
Bertempat di aula Dinas Pertanahan Aceh, Kepala Dinas Pertanahan Aceh yang diwakili Kabid Pengadaan tanah dan pengurusan hak-hak atas tanah, Saiful Uman,SH.MH, didampingi kabid Penanganan Masalah,Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan Dr. Nizwar, SH.MH, dan Rahmad Ilham, S.STP selaku Kabid Pengaturan Penguasaandan Penatagunaan Tanah secara bergantian melakukan pemaparan terkait hal-hal yang di tanyakan.
Saiful Uman, SH.MH menjelaskan bahwa terkait proses pengadaan tanah sesuai kewenangan Gubernur Provinsi Aceh sebagian besar PSN di Aceh sudah hampir selesai, seperti bendungan Rukoh di Pidie proses pengadaan tanah sebesar 92% dari total kebutuhan 716 Hektar Jaringan irigrasi Jambo Aye kanan seluas 30 Hektar masih berada tahapan identifikasi dan inventarisasi, pada Bendungan Keuruto di Kabupaten Aceh Utara dengan luas sekitar 896 Hektar sudah selesai seluruhnya, proyek PLTA Kumbih 3 di Subussalam dengan luas lahan 59 Hektar telah mencapai penyelesaian sebesar 98% , Jalan tol Binjai-Langsa 11 dengan luas 42 Hektar progres pengadaan tanah 97%, jalan tol Sigli-Banda Aceh sekitar 965 Hektar proses pengadaan tanahnya masih sekitar 27,4%.
Saiful Uman turut menjelaskan bahwa hambatan utama pengoperasian jalan tol Sigli-Banda Aceh adalah belum diterbitkan izin penggunaan area hutan tanaman industrI (HTI) yang berada disisi pinggir dan sebagai penyangga badan jalan tol. Sedangkan untuk badan jalan tol izin penggunaannya telah keluar dari Kementrian terkait.
Terkait progress tindaklanjut PERPRES 23 Tahun 2015 tentang pengalihan Kantor Wilayah BPN ke Badan Pertanahan Aceh Dr. Nizwar SH,MH menjelaskan sesuai dengan amanat PERPRES 23 Tahun 2015 bahwa 1 bulan sejak PERPRES diundangkan harus dibentuk tim pengalihan, namun sampai dengan saat ini Pemerintah Pusat belum membentuk tim pengalihan tersebut sehingga proses pengalihan otomatis belum berjalan, maka perlu dorongan kembali dari Pemerintah Aceh sesuai amanat UU No. 11 tahun 2006 tentang pemerintah aceh.
Mengakhiri pertemuan Haji Uma mengharapkan agar dinas Pertanahan Aceh bisa lebih besar perannya dan lebih eksis dalam menjangkau penyelesaian problem tanah di Aceh, “karena sejatinya kitalah pemilik tanah ditanah kita sendiri bukan menjadi tamu ditanah sendiri,” ujar Haji Uma, Acara kunjungan diakhiri sesi foto bersama.
