BPKS Serahkan Aset Negara Berupa Tanah Kepada Kejaksaan Negeri Sabang

 

BERITA RAKYAT ACEH | Sabang – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) resmi menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Kejaksaan Negeri Sabang.

Penyerahan tersebut menandai langkah konkret sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel.

Serah terima ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor KU.05-04/X/312/2025 dan Nomor B-211/L.1.16/Ca.1/3110/2025, yang ditandatangani pada Senin (20/10/2025) di Ruang Rapat Pimpinan BPKS, Kota Sabang.

Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain dan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo masing-masing menandatangani dokumen tersebut, disaksikan langsung oleh Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam serta sejumlah pejabat dari BPKS, Kejaksaan, dan Pemerintah Kota Sabang.

Dengan penandatanganan ini, tanggung jawab penggunaan aset negara resmi beralih dari BPKS kepada Kejaksaan Negeri Sabang.

Kepala BPKS menegaskan bahwa serah terima ini merupakan tindak lanjut dari Surat Persetujuan Menteri Keuangan RI Nomor S-186/MK.6/KNL.01/2025 tertanggal 18 September 2025. Menurutnya, pengelolaan aset negara harus dilakukan secara efisien, transparan, dan mendukung kinerja lintas lembaga.

“Kami berkomitmen menjalankan amanah dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi. Serah terima ini menjadi bentuk nyata sinergi dalam memperkuat tata kelola aset negara,” ujar Zulkarnain.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, mengatakan aset yang diserahkan akan dimanfaatkan untuk menunjang kinerja kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami apresiasi dukungan BPKS. Aset ini akan digunakan sebaik-baiknya demi pelayanan publik yang lebih optimal,” kata Milono.

Sementara itu, Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menilai kolaborasi antara BPKS dan Kejaksaan menjadi contoh konkret sinergi positif antarinstansi.

“Langkah ini membuktikan kerja sama yang baik antara lembaga pusat dan daerah. Diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.

Penyerahan ini berpedoman pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dan PMK Nomor 83/PMK.06/2016.

Acara berlangsung tertib dan khidmat, mencerminkan komitmen bersama mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib administrasi dan bermanfaat bagi kepentingan publik.