BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH mengatakan pemilih dapat meminta langsung kepada KPPS di desa masing-masing terkait undangan pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024.
Jika sampai sore hari, Minggu tanggal 11 belum menerima formulir C pemberitahuan, maka pemilih dapat meminta langsung ke KPPS setempat, katanya kemarin.
Manakala belum diterima juga, Agusni menyarankan pemilih juga bisa datang langsung ke TPS pada hari pemungutan suara dengan membawa KTP elektronik
Bisa datang langsung pada hari pencoblosan pukul 07 – 13.00 WIB dan begitu tiba di TPS agar pemilih segera mengisi lembaran daftar hadir meliputi pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Untuk kategori DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa KTP elektronik dan form model C pemberitahuan KPU.
Kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dan membawa KTP elektronik atau suket serta model A surat pindah memilih.
Sedangkan kategori DPK datang 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan membawa KTP Elekrronik atau suket.
Selain bisa cek terdaftar atau tidak, juga bisa tau terdaftar di tps mana dan sudah ada lokasi tps itu berada dimana.
Bilama tidak dapat c pemberitahuan, pemilih bisa cek di cekdptonline untuk tahu dia terdaftar di TPS mana,” demikian Agusni AH. (imj)
Bisa Dicek…dptonline.kpu.go.id