Tok! UMP Aceh 2026 Naik 6,7 Persen, Gubernur Mualem Tetapkan Jadi Rp 3,93 Juta

BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen. Kenaikan tersebut setara dengan Rp 246.346, sehingga UMP Aceh tahun depan menjadi Rp 3.932.552, naik dari UMP 2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menyampaikan bahwa selain UMP, Gubernur Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan besaran kenaikan yang sama, yakni 6,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penetapan UMSP Aceh Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 500.15.14.1/1489/2025. Kenaikannya mengikuti persentase UMP, yaitu 6,7 persen,” ujar Akmil, Senin (5/1/2026) malam.

Menurut Akmil, penetapan UMP dan UMSP Aceh 2026 telah sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang sebelumnya menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025.

Ia mengungkapkan, dalam sidang Dewan Pengupahan terdapat dua opsi besaran kenaikan UMP 2026 yang dipengaruhi oleh nilai alpha, yakni indeks tertentu dengan rentang nilai 0,5 hingga 0,9.

“Pemerintah dan unsur pengusaha menyepakati nilai alpha 0,5, sementara perwakilan serikat pekerja mengusulkan alpha 0,8,” jelasnya.

Namun, setelah mencermati berbagai dinamika sosial dan ekonomi, termasuk kondisi Aceh yang tengah dilanda bencana hidrometeorologi di 18 dari 23 kabupaten/kota, Gubernur Aceh akhirnya memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,7 persen.

Selain UMP, Akmil menjelaskan bahwa UMSP Aceh Tahun 2026 ditetapkan untuk lima klasifikasi lapangan usaha berdasarkan KBLI lima digit, yakni:

  1. Perkebunan Buah Kelapa Sawit
  2. Industri Minyak Kelapa Sawit
  3. Pertambangan Batu Bara
  4. Pertambangan Emas dan Perak
  5. Pertambangan Gas Alam

Untuk sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.987.940.

Sementara sektor Pertambangan Batu Bara, Emas dan Perak, serta Gas Alam ditetapkan sebesar Rp 4.061.791.

Akmil menegaskan, UMP dan UMSP Aceh 2026 merupakan upah bulanan terendah bagi pekerja dengan sistem kerja:

  • 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, dan
  • 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan dilarang menurunkan besaran upah pekerja,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan bipartit antara pekerja dan pengusaha serta dituangkan dalam struktur dan skala upah perusahaan.

“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP maupun UMSP Aceh Tahun 2026,” katanya.

Akmil berharap kebijakan pengupahan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun serikat pekerja, di tengah kondisi Aceh yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana.

“Kami berharap keputusan ini menjadi titik temu yang adil dan realistis, demi menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.