BERITA RAKYAT ACEH | Lhokseumawe — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengultimatum Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar agar segera melakukan perbaikan dan pengoperasionalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Waduk Pusong.
Ultimatum tersebut disampaikan menyusul belum optimalnya pelaksanaan komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan oleh Nisa Ulfitri, S.H, ketua tim Satuan tugas (Satgas) Petro Dolar yang dibentuk oleh YARA, mereka menegaskan bahwa Pemko Lhokseumawe memiliki kewajiban hukum untuk memperbaiki dan mengoperasionalkan IPAL Waduk Pusong berdasarkan Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 4/Pdt.G/LH/2023/PN Lsm.
“Dalam Pasal 1 akta perdamaian tersebut secara tegas disebutkan bahwa pihak tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kota Lhokseumawe, akan melakukan upaya operasionalisasi UPTD IPAL sebagaimana diminta oleh penggugat. Kewajiban itu juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi tergugat,” ujar Nisa, (09/01/25).
Selain itu, lanjut Nisa, Pemko Lhokseumawe juga telah menjamin ketersediaan anggaran operasional IPAL.
Anggaran tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe Sejumlah 1,5 Milyar melalui surat tertanggal 11 April Nomor: 600/356.1 sebagai usulan perbaikan dan pemeliharaan reservoir/waduk pusong.
Dan untuk dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) Lhokseumawe Tahun 2024.
Namun, menurut YARA, hingga saat ini kondisi IPAL Waduk Pusong belum menunjukkan perbaikan signifikan, sementara dampak lingkungan akibat tidak berfungsinya IPAL tersebut terus dirasakan oleh masyarakat sekitar.
“Putusan pengadilan dan akta perdamaian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perintah hukum yang wajib dilaksanakan. Jika komitmen ini terus diabaikan, maka Pemko Lhokseumawe dapat dianggap tidak patuh terhadap putusan pengadilan,” kata Nisa.
YARA mendesak Wali Kota Lhokseumawe untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur guna memastikan IPAL Waduk Pusong berfungsi optimal, demi perlindungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Lhokseumawe terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. ***
