BERITA RAKYAT ACEH | Aceh Tamiang – Harapan baru mulai terlihat bagi ratusan warga yang menjadi korban banjir di bantaran Sungai Tamiang. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menargetkan para pengungsi dapat segera menempati hunian sementara (Huntara) yang dibangun di Desa Simpang Empat Upah, Kecamatan Karang Baru, paling lambat pada 15 Januari 2026 mendatang.
Hunian sementara tersebut dibangun oleh Danantara sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan pascabencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh Tamiang. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, menyebutkan bahwa hingga saat ini progres pembangunan Huntara terus berjalan dan menunjukkan hasil yang signifikan.
“Untuk sementara, pembangunan sudah selesai sekitar 200 unit dan setiap hari terus bertambah. Harapan kita, pada tanggal 15 Januari nanti, seluruh 600 unit Huntara sudah rampung dan bisa ditempati oleh para pengungsi yang direlokasi dari bantaran sungai, seperti dari wilayah Kota Lintang dan Kampung Sukajadi,” ujar Iman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/1/2026).
Iman menjelaskan, proses pemindahan pengungsi ke Huntara telah dimulai secara bertahap. Sejumlah warga bahkan sudah menerima kunci dan mulai menempati unit yang telah selesai dibangun. Namun, proses relokasi tidak dilakukan sekaligus, melainkan menyesuaikan dengan kesiapan unit yang tersedia.
“Kemarin sudah ada penyerahan kunci, sehingga beberapa pengungsi mulai masuk. Tapi kita lakukan bertahap, sambil menunggu hingga tanggal 15 nanti agar semuanya benar-benar clear dan siap dihuni,” katanya.
Selain fokus pada percepatan pembangunan Huntara, BPBD Aceh Tamiang juga tengah melakukan pendataan pengungsi secara detail dengan sistem by name by address. Pendataan ini penting untuk penetapan lokasi hunian serta sebagai dasar perencanaan pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak banjir.
“Pendataan ini bagian dari proses penlok. Setelah Huntara, nanti akan kita lanjutkan dengan pembangunan Huntap,” jelas Iman.
Terkait rencana pembangunan hunian tetap, Iman mengakui masih terdapat sejumlah kendala, terutama terkait ketersediaan lahan. Ia menyebutkan bahwa lahan milik pemerintah daerah di Aceh Tamiang sangat terbatas dan dikhawatirkan tidak mencukupi untuk pembangunan Huntap dalam skala besar.
“Tanah pemerintah itu sedikit. Paling besar sekitar 10 ribu meter persegi atau hanya satu hektare. Karena itu, kami sedang menyampaikan permohonan kepada pihak-pihak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar bisa membantu penyediaan lahan,” ungkapnya.
Menurut Iman, pada prinsipnya perusahaan-perusahaan tersebut bersikap kooperatif. Namun demikian, seluruh proses tetap harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tidak akan merealisasikan pembangunan hunian tetap jika status lahan belum jelas.
“Namanya aturan tetap harus berjalan. Kementerian PKP juga tidak mungkin membangun kalau lahannya tidak clear,” pungkasnya.
Dengan percepatan pembangunan Huntara dan upaya pencarian solusi untuk Huntap, pemerintah daerah berharap para korban banjir dapat segera bangkit dan kembali menjalani kehidupan yang lebih layak di lingkungan yang aman dari ancaman bencana.(**)
