BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 sebagai respons atas tantangan dunia pendidikan di tengah masifnya penggunaan teknologi digital.
Surat edaran tersebut memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk mengatur, membatasi, bahkan melarang penggunaan gawai selama jam sekolah berlangsung. Kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi pendidik dan tenaga kependidikan, guna memastikan proses belajar mengajar berjalan lebih tertib dan efektif.
Dalam ketentuan yang ditetapkan, setiap gawai yang dibawa ke lingkungan sekolah wajib dinonaktifkan atau disetel dalam mode senyap sejak memasuki area sekolah. Selanjutnya, gawai tersebut disimpan di tempat khusus yang disediakan pihak sekolah hingga jam pelajaran berakhir. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi gangguan yang dapat mengalihkan perhatian dari aktivitas pembelajaran.
Meski demikian, pembatasan tidak bersifat mutlak. Penggunaan gawai tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran, sepanjang mendapatkan izin dan pengawasan dari guru yang bersangkutan.
Selain pengaturan di lingkungan sekolah, kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran orang tua dan wali murid. Sekolah diharapkan aktif membangun komunikasi dan kolaborasi dengan keluarga peserta didik agar penggunaan gawai dapat diarahkan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab, baik di sekolah maupun di rumah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP menyampaikan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi, melainkan upaya menempatkan teknologi sesuai dengan fungsi dan porsinya dalam dunia pendidikan.
“Tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan gawai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, menurunkan kedisiplinan, serta menghambat proses pembentukan karakter peserta didik di lingkungan sekolah,” ujar nya.
Murthalamuddin berharap, melalui pembatasan ini, sekolah-sekolah di Aceh dapat menjadi ruang belajar yang lebih kondusif, aman, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan serta pembentukan karakter generasi muda Aceh secara berkelanjutan. (**)
