Keramba Dibongkar, Nelayan Waduk Pusong Adukan Pemko dan Aparat ke DPR RI

BERITA RAKYAT ACEH | Lhokseumawe –Konflik antara petani keramba dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe memanas, saat satu unit excavator amphibi turun kedalam waduk untuk membongkar keramba milik warga sekitar.

Sejumlah warga Waduk Pusong yang menggantungkan hidup dari usaha keramba mengadukan dugaan perusakan tempat usaha mereka ke Komisi III DPR RI serta Forum Bersama Anggota DPR/DPD RI asal Aceh di Jakarta.

Aidil, mewakili warga, menyebut tindakan pembongkaran yang terjadi pada Minggu (29/3/2026) telah merugikan masyarakat secara langsung. Saat itu, satu unit excavator amphibi diturunkan ke dalam waduk dengan pengawalan aparat kepolisian dan merusak sejumlah keramba milik warga.

“Kami kehilangan mata pencaharian. Keramba itu sumber hidup kami selama puluhan tahun,” ujar Aidil dalam keterangannya.

Sebelumnya, pada 26 Maret 2026, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas PUPR telah melayangkan surat kepada sejumlah keuchik di wilayah sekitar Waduk Pusong.

Surat tersebut meminta para pemilik keramba untuk segera memindahkan usaha mereka ke lokasi relokasi yang telah disediakan serta menghentikan seluruh aktivitas di dalam waduk.

Namun, warga menilai kebijakan tersebut dilakukan tanpa pendekatan yang manusiawi. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan pembinaan ataupun dukungan dari pemerintah daerah untuk mengembangkan usaha perikanan keramba.

“Bukan dibina, kami justru terus ditekan untuk membongkar keramba. Sekarang malah dibongkar paksa,” lanjut Aidil.

Tak hanya itu, warga juga mengaku mengalami tekanan psikologis. Salah satu petani keramba dipanggil oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pencurian pintu air waduk.

Padahal, menurut warga, banyak saksi yang melihat bahwa pembongkaran pintu air justru dilakukan oleh pihak Dinas PUPR menggunakan alat berat pada siang hari.

Peristiwa tersebut disebut berdampak serius. Kenaikan debit air yang terjadi setelah pintu air diangkat diduga menyebabkan kematian ikan dalam keramba, sehingga menambah kerugian warga.

Meski surat pemanggilan berbentuk undangan, warga mengaku merasa terintimidasi. Mereka menilai situasi tersebut memperkuat tekanan agar masyarakat segera meninggalkan usaha keramba di waduk.

“Atas kondisi ini, kami memohon perlindungan hukum dan keadilan. Kami hanya ingin mencari nafkah dengan tenang untuk keluarga kami,” tegas Aidil.

Sementara itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum atas dugaan perusakan tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan keramba warga ini, termasuk penyalah gunaan kekuasaan yang dilakukan aparat,” kata Monica, Pengacara Publik YARA.