YARA Pertanyakan Peran Polres Lhokseumawe dalam Pembongkaran Keramba Waduk Pusong: Dugaan Intimidasi Menguat

BERITA RAKYAT ACEH | Lhokseumawe –Polemik pembongkaran keramba milik warga di Waduk Pusong kian memanas. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) secara terbuka mempertanyakan posisi dan peran Polres Lhokseumawe dalam operasi penertiban yang dinilai sarat tekanan terhadap masyarakat kecil.

Pembongkaran keramba berlangsung pada Minggu, 29 Maret 2026, saat satu unit excavator amphibi diturunkan ke area waduk untuk membersihkan kawasan yang disebut mengalami pendangkalan pascabanjir 2025.

Kegiatan tersebut dikawal aparat kepolisian dan langsung memicu protes warga.

Ketua Tim Satgas Petro Dollar YARA, Nisa Ulfitri, menjadi pihak yang paling vokal. Ia mengungkap dugaan kuat adanya intimidasi psikologis terhadap petani keramba selama proses berlangsung.

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya tekanan. Personel berpakaian preman ditempatkan di sekitar lokasi. Ini berpotensi menciptakan rasa takut di tengah masyarakat,” tegas Nisa.

Insiden terjadi di Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada akhir Maret 2026, namun dampaknya masih dirasakan warga hingga kini.

YARA menilai kehadiran aparat tidak sekadar menjalankan fungsi pengamanan, melainkan terindikasi menjadi bagian dari tekanan terselubung. Sorotan juga mengarah pada unggahan akun TikTok @aburajes66jr yang diduga terkait personel Intelkam Polres Lhokseumawe.

Unggahan tersebut berisi imbauan relokasi keramba dengan alasan pengerukan reservoir. Namun, menurut YARA, cara penyampaian yang dibarengi kehadiran aparat tanpa identitas justru memperkuat dugaan intimidasi.

“Kalau ini hanya imbauan, kenapa harus disertai aparat berpakaian sipil? Ini bukan sekadar sosialisasi, ini intimidasi yang dibungkus rapi,” ujar Nisa lugas.

Pembongkaran keramba disebut menghantam langsung sumber penghidupan warga yang telah bergantung pada usaha tersebut selama puluhan tahun. Sejumlah petani juga mengaku mengalami tekanan lanjutan, termasuk pemanggilan oleh pihak kepolisian dalam perkara yang dinilai tidak relevan.

YARA menegaskan tengah menyiapkan langkah hukum terkait menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan keterlibatan aparat dalam tindakan yang merugikan masyarakat.

“Dalam konflik sosial, aparat seharusnya menjadi pelindung, bukan justru terkesan mengamankan kebijakan yang merugikan rakyat. Ini yang kami pertanyakan, Polres Lhokseumawe berdiri di mana?” kata Nisa.

YARA memastikan akan melaporkan temuan tersebut secara resmi jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. “Kalau ada intimidasi dan pembiaran perusakan, ini bukan lagi soal administrasi. Ini ranah hukum,” pungkasnya.