Rakerda KONI Aceh 2026 Susun Program Kerja dan Evaluasi Eksistensi Pengprov Binaan

BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh menjadwalkan pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tanggal 25 April 2026 mendatang. Event itu adalah bentuk tindak lanjut dari agenda yang diamanahkan dalam Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Aceh, September 2025 silam.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum (Ketum) KONI Aceh, Saiful Bahri atau lazim disapa Pon Yaya, melalui Waketum I Bidang Organisasi KONI Aceh, Drs HT Rayuan Sukma, Rabu (08/04/2026) kemarin.

Menurut Rayuan, semula KONI Aceh berencana melakukan tindaklanjut amanah Musorprovlub itu secepatnya atau dalam kesempatan pertama, tepatnya di penghujung tahun 2025. Namun karena musibah banjir dan longsor yang melanda 19 kabupaten/kota terdampak, maka semua rencana itu dibatalkan.

“Insha Allah, saat ini sudah mulai pulih secara bertahap, kita sudah bisa melaksanakan rencana semula sebagai upaya sinkronisasi program kerja dan evaluasi awal terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan selama pengurus periode saat ini,” ujar Rayuan Sukma yang ikut didampingi Ketua Bidang Program, T Feriansyah.

Rakerda dijadwalkan berlangsung di kawasan Lamdom Banda Aceh itu, nantinya setiap bidang akan melaporkan rencana program kerja berikut prakiraan biaya, yang akan ditampilkan melalui slide. Data itu akan dihimpun dalam Buku Kerja KONI Aceh tahun 2026. “Kita telah meminta bidang bidang untuk menyiapkan rencana kerja mereka. Setiap bidang diberikan kesempatan sekitar 10 menit untuk pemaparan melalui fasilitas proyektor yang disediakan panitia,” tutur Rayuan Sukma.

Di sisi lain, Rakerda itu juga akan mengevaluasi eksistensi Pengprov yang menjadi anggota KONI Aceh. Hal itu terkait dengan peran KONI Aceh sebagai lembaga pembina, termasuk memberikan dana sesuai ketentuan yang ada. Dengan kata lain, itu juga bagian dari legalitas pendanaan yang akan dan telah diberikan KONI kepada Pengprov.

Evaluasi eksistensi itu antara lain mencakup kinerja Pengprov, potensi prestasi yang akan diberikan untuk daerah di event event nasional dan regional. Serta juga aktivitas berkelanjutan Pengprov itu sendiri.

“Kita juga akan evaluasi jumlah Pengcab setiap pengprov, apakah mencukupi atau tidak kuota Pengcab di kabupatern/kota yang sesuai dengan ketentuan KONI. Kita juga akan pertegas kembali berapa jumlah Pengcab minimal sebuah Cabor binaan KONI Aceh,” tandas Rayuan Sukma yang juga Ketua Pengprov PABSI Aceh dan Plt Ketua Pengprov Muaythay Aceh.

Rayuan juga menyatakan, Rakerda itu juga akan membahas secara tegas tentang bagaimana persyaratan yang harus dipenuhi oleh cabor baru yang berminat menjadi anggota KONI Aceh. Tentunya, salah satu faktor utama adalah jumlah minimal Pengcab yang harus dipenuhui. Selain itu juga keberadaan fasilitas latihan seperti lapangan atau sejenisnyas .

‘Jangan nanti, jumlah Pengcab hanya satu hingga terkesan itu Pengprov itu pula Pengcab. Selain itu fasilitas lapangan pun tak punya, hingga atlet bahkan juga nihil. Ini jelas bermasalah secara teknis dan regulasi, dan tak layak menjadi anggota KONI Aceh,” pungkas Rayuan Sukma yang mantan Kadispora Aceh itu. (*)