Kajari Aceh Besar Selamatkan Uang Korupsi Hampir Rp 1 Milyar

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan jajarannya menyerahkan sejumlah uang kontak hasil penindakan hukum terhadap dia kasus korupsi di Aceh Besar kepada Kepala KPPN Banda Aceh, Afifudin, pada kegiatan Press Realise Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (13/5/2026). Foto: Ist

BERITA RAKYAT ACEH | Kota Jantho – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 932.059.000 hasil korupsi.

Ada dua kasus yang ditangani Kejari Aceh Besar, yakni kasus PNPM yang terjadi di Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar dan Kasus Distribusi pasar Induk Lambaro Aceh Besar yang telah mendapat keputusan hukum tetap (inkrah) di pengadilan negeri Jantho.

‘Kita telah setorkan ke Kas Negara melalui Kepala KPPN Banda Aceh, Afifudin, selanjutnya distor ke Bank Syariah Indonesia (BSI) unit Kota Jantho.

Penyerahan uang tersebut secara simbolis sebanyak Rp Rp386.877.000 dilakukan pada kegiatan Press Realise yang digelar Kejaksaan Negeri Aceh Besar, di aula press realis Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu(13/5/2026).

Sebelumnya juga telah dilakukan penyetoran ke Kas Negara dengan total sebesar Rp Rp545.182.000.

Kepala Kejakasaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H memaparkan sejumlah uang yang distor tersebut merupakan hasil dari penindakan hukum yang dilakukan pihak Kejari Aceh Besar.

“Penindakan hukum yang diberikan kepada pelaku bukan saja hanya sebatas hukuman kurungan badan, tapi juga kita tindak untuk pengembalian kerugian negara, ” ujar Wisnu dalam konferensi pers tersebut.

Ia juga menyebutkan saat ini pihaknya juga masih dan sedang menangani sejumlah kasus korupsi lainnya yang terjadi di Aceh Besar dengan kerugian negara diperkirakan lebih besar dari jumlah kasus korupsi yang telah berhasil diselesaikan.

“Kedepan masih ada potensi pengembalian kerugian negara jauh lebih besar dari jumlah yang kita stor hari ini, ” sebut Wisnu.

KPPN. apresiasi Kejari Aceh Besar

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Muhammad Afifudin Ikhsan mengapresiasi kerja keras pihak penegak hukum (Kejari) Aceh Besar yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara melalui penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

“Kami mengapresiasi kerja keras Kajari Aceh Besar yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara, semoga semangat ini juga menular kepada semua instansi penegak hukum yang ada dalam menindak pelaku kejahatan terutama yang merugikan negara, ” demikian ujarnya. (*)