Polisi Sabang Menangkap Dua Pria Pelaku Narkoba Jenis Sabu

 

BERITA RAKYAT ACEH | Sabang – Polres Sabang kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Sabang.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Emil Khaira S, SH, MH, berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jum’at (15/05/2026).

Kasat Resnarkoba Iptu Emil mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di pinggir jalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka pertama berinisial H S (37) ditangkap di kawasan Simpang Tugu Garuda, Kota Sabang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru dibeli. Kemudian personel Sat Resnarkoba turut menghubungi perangkat gampong setempat,” jelasnya.

Selain itu lanjutnya, tak berselang lama sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali berhasil menangkap tersangka kedua berinisial S L M (26) di kawasan Jr. Soetedjo, Kec.Sukakarya Kota Sabang.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan satu bungkusan plastik bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Ketika hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkusan plastik bening yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi dan berhasil menemukan barang bukti tersebut,” tambah Iptu Emil.

Ia menambahkan, Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menegaskan bahwa Polres Sabang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

“Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Sabang. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sabang,” tegasnya.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco turut mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.