BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Upaya memperkuat literasi hukum di lingkungan pendidikan terus dilakukan di Aceh, puluhan Kepala Madrasah dan tenaga pendidik di Aceh dikukuhkan sebagai paralegal setelah menyelesaikan implementasi orientasi materi pendidikan paralegal yang digelar beberapa waktu lalu di Aceh Besar oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh. Acara Pengukuhan berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Sabtu (20/6/2026).
Pengukuhan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas para pimpinan lembaga pendidikan agar memiliki pemahaman hukum yang memadai, mampu memitigasi potensi sengketa, serta memperkuat tata kelola administrasi dan perlindungan hak-hak siswa/siswi di sekolah.
Kegiatan pengukuhan juga sekaligus memberikan sertifikat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Saragih, serta Kasi Pendidikan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Sayed Khawalid.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, dalam pidato sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan lembaga adat dalam memberikan pelayanan hukum kepada publik di Aceh.
Menurutnya, keberadaan Posbakum tidak mengurangi peran peradilan adat, melainkan memperkuat penyelesaian sengketa secara edukatif dan non-litigasi.
“Posbakum dan peradilan adat harus berjalan beriringan untuk memberikan kemudahan akses hukum bagi masyarakat, terutama dalam penyelesaian perkara-perkara ringan, Paralegal yang di kukuhkan hari ini yang sebagian besar tenaga pendidik harapan saja bisa menjadi duta penyadaran hukum terutama di lingkungan sekolah dan tempat tinggalnya ,” tutur Kemenkum Aceh, Meurah Budiman.
Prosesi pengukuhan ini dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Nasir Djamil, yang menekankan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan pemahaman hukum yang lebih baik. Apalagi, Paralegal yang hari ini dikukuhkan telah mempunyai sertifikat keahlian tentang pendampingan dan advokasi hukum non litigasti sehingga dapat membantu pemerintah dalam upaya peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
”Kehadiran Paralegal diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara lembaga hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih inklusif, mudah dijangkau, serta berlandaskan nilai-nilai hukum dan kearifan lokal.” kata Nasir Djamil.
Ketua YARA Aceh, Safaruddin, dalam sambutannya mengatakan para peserta telah menyelesaikan pendidikan paralegal diruangan Belajar Gedung Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh beberapa waktu yang lalu sesuai dengan pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan berhak menerima sertifikat resmi sebagai paralegal.
Dengan selesainya seluruh tahapan pembelajaran tersebut, para peserta berhak memperoleh sertifikat resmi sebagai paralegal yang diakui secara kelembagaan.
“Alhamdulillah, sertifikat dari BPHN telah diterbitkan dan diserahkan kepada para peserta. Para peserta memiliki semangat luar biasa karena sebagian besar merupakan Kepala Madrasah yang siap menjadi penggerak kesadaran hukum di lingkungan pendidikan dan masyarakat, dan kedepannya dapat melakukan tugas advokasi sebagai Paralegal.” kata Safaruddin, Selasa (23/06/2026).
Di sisi lain, Kasi Pendidikan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Sayed Khawalid, menilai pendidikan paralegal menjadi bekal strategis bagi Kepala Madrasah dan tenaga pendidik untuk memahami hukum secara komprehensif, sekaligus mengedukasi masyarakat dalam membangun kesadaran hukum yang lebih baik.
“Keberanian mengikuti pendidikan ini bukan untuk menantang hukum, melainkan keberanian untuk belajar dan memahami hukum agar dapat memberi manfaat serta menjadi solusi bagi masyarakat di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Kukuhkan Paralegal di Banda Aceh, Perkuat Akses Keadilan dan Kesadaran Hukum Masyarakat
