Kewenangan Imum Mukim di Aceh Direvisi Kembali Termasuk Pawang Gle dan Peutua Sambinoe

Tiga lembaga adat gampong, Imum Mukim, Pawang Gle dan Peutua Sambinoe di Aceh Besar adakan pra duek pakat terkait hilangnya kewenangan masing masing dan diterima Ketua DPRK Abdul Muchti di gedung UDKP, Lhoknga, Sabtu 25 Juli 2026

BERITA RAKYAT ACEH | Lhoknga, Aceh Besar – Tiga lembaga adat gampong di Aceh Besar, masing-masing Pawang Gle, Peutua Sambinoe dan Imum Mukim mengadakan Pra

Duek Pakat se Kabupaten Aceh Besar, di gedung UDKP, Lhoknga, Sabtu (26/7) 2026

Dengan tema ‘Meuseuraya Rimba Aceh Lhee Sagoe’, ketiga lembaga adat ini meminta kepada DPRK Aceh Besar agar fungsi dan kewenangannya diperkuat di desa.

“Imum mukim dan pawang hutan saat ini tak punya peran, karena setiap ada persoalan soal lahan lindung yang mulai diserobot justru lebih banyak peran keuchik’, ungkap M Yusuf salah satu pawang hutan di Mukim Gurah.

^Mukim tak diikutkan karena tak punya anggaran, sedangkan Keuchik ada uang,” ungkap salah satu perwakilan mukim.

‘Saya berharap kawasan yang berdekatan dengan hutan mari bersatu dan merangkul agar kita kuat,’ pinta mukim tersebut.

Sementara dari unsur Peutua Sambinoe melalui perwakilannya mengatakan selama ini tak pernah juga dilibatkan dalam persoalan lingkungan maupun hutan di gampong.

Kemudian lemahnya pengetahuan terkait masalah hutan yang ada di lembaga Sambinoe Aceh Besar.

Acara itu dihadiri langsung Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, A.Md dan ia menerima hasil pra duek pakat dari tiga lembaga adat tersebut.

Ia pun berjanji akan segera mengadakan rapat untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah ditandatangani masing masing perwakilan.

‘Saya rasa ini sangat penting karena bagaimanapun fungsi adat yang sudah ada turun temurun tidak boleh dihilangkan seperti di Sumatera Barat ada lembaga adat gampong yang dinamakan ‘nagari’, jelas Muchti. (imj)