KONI Aceh Buka Pendaftaran Calon Tuan Rumah PORA 2030 Kontribusi Saat Mendaftar Rp 30 Juta

BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, secara resmi membuka pendaftaran bagi kabupaten/kota di Aceh, yang berminat untuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Aceh (PORA) ke-16 yang dijadwalkan berlangsung tahun 2030 mendatang. “Semua proses yang dijalankan dalam rangkaian proses pendaftaran itu, sesuai dengan regulasi KONI Pusat yang menjadi acuan bagi seluruh KONI provinsi di Indonesia,” kata Muslim HS, Rabu (12/08/2026) tadi siang.

Menurut Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Tuan Rumah PORA XVI itu, sebagai langkah awal pihak KONI Aceh, dalam hal ini Tim TPP telah mengirimkan surat pemberitahuan secara resmi berikut persyaratannya kepada seluruh KONI Kabupaten/kota di Aceh, terkait pendaftaran calon tuan rumah itu. “Kita kini menunggu respon teman teman KONI daerah, terkait surat pemberitahuan tersebut. Nantinya mereka akan berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah setempat, sebelum menentukan langkah lebih lanjut,” tutur Muslim yang juga Ketua PB PORA ke-15 Aceh Jaya yang ikut didampingi Suhaimi, sekretaris TPP.

Lebih jauh dirincikan, tenggat pendaftaran itu selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2026 hingga 10 Nopember 2026. Dengan pertimbangan memberi kesempatan seluas-luasnya untuk daerah yang berminat mempersiapkan syarat syarat yang diperlukan.

Tim TPP KONI Aceh membukja secretariat pendaftaran calon tuan rumah PORA 2030 pada Sekretariat KONI Aceh di Kuta Alam, pada petugas yang ditunjuk.

Syarat itu sendiri telah dikirimkan ke KONI daerah di Aceh, antara lain meliputi ketersediaan venue sebanyak 30 persen dari jumlah Cabor yang diusulkan, potensi ketersediaan akomodasi bagi peserta serta juga fasilitas pendukung seperti penginapan hingga kondisi layanan umum, seperti SPBU misalnya.

Nantinya, setelah semua daerah yang berminat memasukkan pendaftaran dan tahapan pendaftaran telah tuntas, akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi oleh tim dari TPP KONI Aceh. Setelah dikeluarkan pengumuman daerah yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, calon tuan rumah yang mendaftar akan melakukan paparan atau presentasi di depan tim TPP serta jajaran pimpinan KONI Aceh.

Setelah itu akan diturunkan tim gabungan dari TPP KONI Aceh untuk melakukan visitasi lapangan, termasuk untuk melihat sejauh mana dukungan kesiapan awal, seperti venue yang telah dinyatakan siap, fasilitas akomodasi serta terakhir kelayakan fasilitas pendukung, termasuk layanan umum yang terkait dengan multi event PORA 2030 mendatang. “Insha Allah, Desember tahun ini semua proses telah tuntas dan telah terpilih calon tuan rumah PORA 2030,” tandas Muslim HS yang diiyakan oleh Suhaimi.

Lebih jauh ditambahkan, uang pendaftaran yang harus disetor saat mendaftar oleh calon rumah rumah PORA 2030 mencapai Rp 30 juta. Uang itu diterima oleh TPP saat mendaftar dan digunakan sepenuhnya untuk operasional TPP selama melakukan proses penjaringan dan penyaringan. “Nantinya, setelah dilakukan rangkaian proses penjaringan dan penyaringan, termasuk verifikasi administrative, visitasi lapangan, tim TPP akan merangkum semua kelengkapan persyaratan dan kabupaten/kota yang dirasa layak akan dibawa ke Rapat Induk KONI Aceh. Dari situlah akan diputuskan kabupaten/kota mana yang layak,” imbuh Muslim yang ditemui seusai Rapat Lanjutan TPP KONI Aceh, Rabu hari ini.

Khusus daerah terpilih yang telah mendapat kepercayaan sebagai calon tuan rumah PORA 2030, wajib menyetorkan dana jadi Rp 250 juta ke KONI Aceh, sebagai ‘dana jadi’ yang dib erikan dalam bentuk giro atau sejenisnya. “KONI Aceh akan membawa nama Kabupaten/kota terpilih ke Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh tahun 2027, untuk ditetapkan sebagai tuan rumah,” pungkas Muslim.

Dari penelusuran yang ada, terdapat tiga calon tuan rumah potensial yang mulai disebut-sebut untuk PORA 2030, yaitu Aceh Utara, Lhokseumawe dan Abdya. Khusus untuk Aceh Utara dan Lhokseumawe, sangat berpontensi menjadi tuan rumah bersama. Namun tetap saja, dana pendaftaran hingga ‘dana jadi’, disetor masing-masing daerah.