YARA Aceh Advokasi Kasus Wartawan Korban Fitnah Oknum ASN Agara, Desak Polres Segera Tetapkan Status Hukum

BERITA RAKYAT ACEH | Aceh Tenggara – Unggahan akun Facebook atas nama MSS yang dinilai memuat tuduhan terhadap seorang wartawan kembali menjadi sorotan. Pemilik akun disebut menuding wartawan menjalankan “misi terselubung”, “memecah belah umat” dan “memaksakan kehendak”.

Menanggapi persoalan itu, Ketua YARA Aceh, Safaruddin, menilai unggahan tersebut perlu dilihat dari aspek hukum apabila benar memuat tuduhan yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

“Kalau pernyataan disampaikan terbuka di media sosial dan berisi tuduhan terhadap seseorang, tentu harus dilihat apakah memenuhi unsur pencemaran nama baik atau fitnah. Apalagi kalau tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan,” ujar Safaruddin.

Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik dapat dikaitkan dengan Pasal 433 jo. Pasal 441 KUHP Baru, sedangkan unsur fitnah dapat dilihat dalam Pasal 434 jo. Pasal 441, sepanjang unsur pidananya terpenuhi.

Safaruddin juga menyoroti kalimat pemilik akun yang menyebut akan “menyurati perusahaan wadah jurnalistik tempatmu cari makan” jika wartawan tersebut masih “membandel”.

“Apakah masuk pengancaman atau tidak, tentu harus dilihat secara utuh dari konteks, maksud dan akibatnya. Yang jelas, kritik tidak boleh berubah menjadi tuduhan atau tekanan terhadap profesi wartawan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bukti Disebut Sudah Lengkap

Sementara itu, Asnawi, warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, mengatakan seluruh alat bukti terkait laporan tersebut telah diserahkan kepada penyidik sejak awal.

“Mulai dari screenshot konten, waktu pengunggahan, link, nomor kontak hingga identitas terlapor sudah kami serahkan lengkap kepada penyidik,” kata Asnawi Kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Ia mengaku kecewa karena perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum. Jika tidak ada perkembangan, pihaknya mengancam akan menyurati Kadiv Propam Mabes Polri melalui Karo Wabprof Divpropam Polri, dengan tembusan kepada Komisi III DPR RI dan Irwasum Polri.

Sebelumnya, Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan menyatakan perkara tersebut menjadi atensi kepolisian. Penyidik juga disebut akan memeriksa saksi ahli ITE dan saksi ahli lainnya untuk menuntaskan laporan.

Safaruddin menyarankan seluruh bukti digital tetap diamankan dan proses hukum diserahkan kepada penyidik.

“Kalau merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Biarkan aparat penegak hukum yang menguji alat bukti dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” pungkasnya.