Satria Irawan Resmi Jabat Asintel, Kajati Tegaskan Peran Vital Intelijen

BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Satria Irawan, S.H., M.H. sebagai Asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Jumat 14 Agustus 2026. ​

Prosesi pelantikan berlangsung pada pukul 14.30 WIB di Aula Serbaguna Kejati Aceh. Acara ini turut dihadiri oleh para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), serta jajaran pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh. ​

Sebelum dipercaya memimpin bidang intelijen di Kejati Aceh, Satria Irawan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir. Ia menggantikan Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., pejabat Asintel Kejati Aceh sebelumnya.

Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., sendiri mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. ​

Dalam amanatnya, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan bahwa rotasi dan pelantikan jabatan bukan sekadar agenda seremonial rutin, namun bagian integral dari strategi organisasi untuk menjamin kesinambungan tugas dan fungsi kejaksaan, memperkuat manajemen dan tata kelola institusi serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah.

​”Jabatan Asisten intelijen adalah amanah dan kepercayaan pimpinan yang wajib dijalankan dengan integritas serta tanggung jawab penuh. Jajaran intelijen adalah mata dan telinga lembaga Kejaksaan,” tegas Teuku Rahmatsyah.

Kajati menambahkan, Aceh memiliki karakteristik kekhususan sosial-kultural dan yuridis yang khas. Hal tersebut menuntut jajaran intelijen Penegakan Hukum untuk bekerja lebih peka, proaktif, dan adaptif dalam membaca dinamika serta perkembangan wilayah. ​

Kepada pejabat yang baru dilantik, Kajati memberikan beberapa arahan, ia meminta Asisten intelijen yang baru untuk bekerja secara cerdas dan cepat dengan dedikasi serta komitmen tinggi, menjalankan penegakan hukum berlandaskan hati nurani, mematuhi Kode Etik Perilaku Jaksa, serta taat pada peraturan perundang-undangan

Kajati Aceh juga meminta kepada Asintel Kejati Aceh ya g baru untuk dapat membangun embangun kolaborasi yang solid di internal Kejati Aceh, mengingat keberhasilan lembaga merupakan hasil kerja bersama seluruh unit kerja

​pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan jajaran intelijen Kejati Aceh untuk menjalankan fungsi intelijen hukum secara profesional, sekaligus mampu meningkatkan citra positif Korps Adhyaksa di mata publik. ***