BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si., membuka secara resmi Pendidikan Profesi Pengacara Publik yang diselenggarakan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Aceh dan Fakultas Hukum Universitas Samudra.
โ
โKegiatan yang berlangsung di Asrama Haji Banda Aceh tersebut diikuti sekitar 120โ126 sarjana hukum dari berbagai daerah di Aceh.
โ
โPara peserta dipersiapkan menjadi pengacara publik yang nantinya diharapkan mampu memberikan layanan advokasi hukum maupun kebijakan publik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
โ
โDalam sambutannya, Nasir Djamil menegaskan bahwa menjadi advokat tidak cukup hanya menguasai pasal dan peraturan perundang-undangan. Seorang advokat harus memiliki kemampuan menemukan kebenaran, memahami realitas sosial, menjunjung tinggi etika, serta memiliki keberanian memperjuangkan keadilan.
โ
โโAdvokat hadir bukan sekadar untuk memenangkan perkara atau membela klien, tetapi untuk menegakkan hukum, menemukan kebenaran, melindungi hak, dan memastikan setiap orang memperoleh proses hukum yang adil,โ tutur Nasir Djamil di Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).
โ
โMenurutnya, profesi advokat dapat dipahami melalui empat pijakan penting, yakni ontologi, epistemologi, aksiologi, dan etika. Ontologi menjawab mengapa advokat diperlukan, epistemologi berbicara tentang bagaimana kebenaran ditemukan, aksiologi menjelaskan untuk apa profesi tersebut dijalankan, sedangkan etika menjadi batas agar kewenangan profesi tidak disalahgunakan.
โ
โNasir mengingatkan para calon advokat agar tidak membangun argumentasi hukum berdasarkan asumsi maupun opini publik.
โ
โโHukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Fakta harus ditemukan, bukti harus diuji, keterangan saksi harus diperiksa, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,โ tegasnya.
โ
โIa juga menekankan pentingnya kemampuan advokat membaca perubahan dunia hukum. Perkembangan sengketa perdata internasional, menurutnya, menunjukkan bahwa sistem peradilan suatu negara dapat menjadi bagian dari kekuatan hukum dan ekonomi global.
โ
โKarena itu, para calon advokat Aceh diminta terus meningkatkan kapasitas dengan mempelajari hukum, filsafat, ilmu pengetahuan, fakta, alat bukti, serta kemampuan menyusun argumentasi yang logis dan meyakinkan.
โ
โNasir juga mengingatkan bahwa advokat tidak boleh hanya beraktivitas di ruang sidang. Sebagai bagian dari masyarakat, advokat harus memahami berbagai persoalan sosial, ekonomi, pemerintahan, serta problem hukum yang dihadapi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
โ
โโAdvokat harus mampu menjembatani idealita dengan realita. Hukum memiliki nilai ideal tentang keadilan, tetapi juga harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi manusia,โ katanya.
โ
โIa mengajak para peserta menjadikan pendidikan tersebut bukan sekadar jalan untuk lulus ujian dan memperoleh legitimasi profesi, melainkan sebagai proses membangun kapasitas, integritas, keberanian, dan kesadaran hukum.
โ
โSementara itu, Ketua DPD IKADIN Aceh sekaligus Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H., mengatakan pendidikan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat Aceh.
โ
โโHarapan kami, pendidikan ini melahirkan pengacara publik yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas dan kepedulian terhadap masyarakat,โ ujar Safaruddin.
โ
โPara peserta nantinya akan mengikuti rangkaian pendidikan dan ujian profesi advokat serta menjalani proses magang sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan bekal tersebut, mereka diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum secara profesional dan berintegritas.
โ
โPendidikan Advokat tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, S.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA), serta perwakilan Kapolres Aceh Besar, Kasat Intelkam.
โ
โMenutup pesannya, Nasir Djamil mengajak para sarjana hukum untuk melihat profesi advokat sebagai bagian dari perjalanan menjaga kehormatan hukum dan masa depan negara hukum Indonesia.
โ
โโAdvokat yang hebat bukan hanya mereka yang mampu memenangkan perkara, tetapi mereka yang mampu menjaga kehormatan hukum, membela kebenaran, dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat,โ pungkasnya.
Nasir Djamil Buka Pendidikan Advokat IKADIN, Tekankan Kebenaran, Etika, dan Keadilan
