BERITA RAKYAT ACEH | Sabang – Polemik pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang kembali berlanjut. Satu kontainer berisi alkes kembali tiba di RSUD Sabang, Sabtu (19/9/2026), dan tetap dibongkar oleh pihak perusahaan penyedia meski manajemen rumah sakit tidak terlihat hadir dalam proses tersebut.
Perwakilan perusahaan penyedia alkes, Muhammad Amin, mengatakan pengiriman dan pembongkaran tetap dilakukan sesuai jadwal yang tercantum dalam kontrak. Menurutnya, pihak penyedia masih berpedoman pada tahapan pengadaan yang tercatat dalam aplikasi Inaproc.
“Dalam status Inaproc, tahapan masih berlangsung dan tidak ada pembatalan. Karenanya, kita tetap komitmen mengikuti alur prosedur yang ada di Inaproc,” kata Amin.
Ia mengatakan, informasi dalam sistem Inaproc menjadi salah satu acuan pihaknya dalam menjalankan proses pengiriman barang. Saat ini, status pengadaan disebut masih menunjukkan proses pengiriman.
“Status Inaproc update, dan hari ini statusnya dalam proses pengiriman. Mungkin hari Senin akan update barang sudah tiba,” ujarnya.
Amin menilai, berdasarkan status tersebut, proses pengadaan masih berlangsung sehingga pihaknya tetap melanjutkan pengiriman sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kita bekerja berdasarkan kontrak dan prosedur yang tercatat dalam sistem,” katanya.
Kedatangan kontainer tersebut menambah panjang polemik pengadaan alkes RSUD Kota Sabang. Sebelumnya, pihak penyedia juga telah mendatangkan sejumlah peralatan medis, termasuk tempat tidur pasien dan peralatan pendukung pelayanan rumah sakit.
Persoalan muncul setelah adanya informasi mengenai pembatalan kontrak pengadaan alkes oleh pihak RSUD. Namun, pihak penyedia menyatakan tetap berpedoman pada kontrak serta tahapan pengadaan yang tercantum dalam aplikasi Inaproc.
Polemik pengadaan tersebut sebelumnya turut dikaitkan dengan pergantian Direktur RSUD Kota Sabang. Direktur sebelumnya, dr. Cut Meutia, Sp.A, dicopot pada 10 Juli 2026, kemudian Mayuni Mislih ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur.
Dalam pemberitaan sebelumnya, muncul dugaan bahwa pergantian direktur berkaitan dengan persoalan kepatuhan terhadap arahan atasan mengenai pembatalan kontrak pengadaan alat kesehatan. Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Apabila terdapat dugaan intervensi dalam proses pengadaan maupun tekanan terhadap pejabat rumah sakit, hal tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Di tengah polemik tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Sabang juga menyatakan menarik diri dari pendampingan hukum kegiatan pengadaan alat kesehatan di RSUD Sabang.
“Kita nggak mau jadi tameng, kita sudah tarik diri sebagai pendamping,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Elvin Arjuna Chandra, S.H., M.H., dalam pernyataan sebelumnya.
Meski demikian, penarikan diri dari pendampingan hukum tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pengadaan. Status hukum dan kepatuhan terhadap prosedur pengadaan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta keterangan dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih, belum berhasil dikonfirmasi terkait kedatangan kontainer, proses penerimaan barang, dasar pembatalan kontrak, serta dugaan terhambatnya komunikasi dengan pihak penyedia.
Kedatangan kontainer terbaru tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum kontrak, mekanisme penerimaan barang, serta tanggung jawab masing-masing pihak apabila kontrak dinyatakan batal sementara proses pengiriman masih berlangsung.
Kejelasan mengenai status pengadaan dalam Inaproc, dokumen pembatalan kontrak, dan sikap resmi manajemen RSUD menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara maupun kerugian terhadap pihak penyedia dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan tersebut.
