Ratusan Seniman Nilai Tim Perumus Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh sebagai Tim Abal-abal dan Disbudpar Aceh sebagai SKPA Amatir

Ratusan seniman, budayawan, serta puluhan organisasi seni dan kebudayaan di Aceh, yang tergabung dalam Forum SUKAT, menolak Raqan Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 yang diusulkan Disbudpar Aceh. (sp)

BERITA RAKYAT ACEH l Pidie – Ratusan seniman, budayawan, serta puluhan organisasi seni dan kebudayaan di Aceh, yang tergabung dalam Forum Suara untuk Kebudayaan Aceh yang Terarah (SUKAT), menolak Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 yang diusulkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh.

“Raqan ini disusun tanpa partisipasi yang bermakna, dan proses penjaringan aspirasi dilakukan secara tertutup,” ujar Yulfan, juru bicara SUKAT, Rabu, 2 Oktober 2024. “Hasilnya, sangat buruk.”

Raqan tersebut, sebut Yulfan lagi, tidak mencerminkan akar masalah kebudayaan yang dihadapi Aceh saat ini.

Yulfan mengutarakan bahwa setelah pihaknya melakukan evaluasi mendalam terhadap Raqan tersebut, —baik dari aspek vertikal atau membandingkan dengan peraturan lebih tinggi dan lebih rendah maupun horizontal yang membandingkan dengan peraturan setingkat— mereka menemukan adanya tumpang tindih dengan regulasi lain yang sudah ada.

“Jika dibiarkan, Raqan ini akan memicu konflik regulasi, baik secara vertikal maupun horizontal,” tambah Yulfan.

Menurutnya, Raqan ini juga membuka peluang terjadinya disfungsi hukum, maladministrasi, dan dominasi oleh dinas tertentu yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.

Ia juga menyoroti bahwa tim perumus Raqan Aceh 2024 tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai definisi operasional dalam penyusunan qanun. “Padahal pemahaman tersebut adalah keterampilan mendasar dalam penyusunan sebuah qanun yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Yulfan memperingatkan bahwa jika DPR Aceh dan Kemendagri membiarkan Raqan ini lolos tanpa evaluasi mendalam, maka akan muncul potensi ketimpangan dan kerusakan lebih lanjut terhadap kebudayaan dan ekosistem kebudayaan di Aceh.

“Ekosistem seni dan budaya di Aceh memang sedang dalam keadaan sekarat,” katanya, “namun membiarkan Raqan ini lolos hanya akan memperburuk situasi.”

Baca Juga:  Tingkatkan kunjungan Wisatawan, Disbudpar Siapkan Travel Pattern

Desak DPRA dan Kemendagri tak loloskan Raqan abal-abal

Dari segi substansi, SUKAT menilai Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 sangat berbahaya. Sebagai contoh, raqan tersebut tidak memperhitungkan warisan budaya sebagai bagian integral dari alam dan mengabaikan perspektif ekologis dalam upaya pemajuan kebudayaan. Selain itu, terdapat ketidakjelasan dalam pembagian wewenang antara Badan Pemajuan Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan terkait tata kelola cagar budaya.

“Ini bisa membuka peluang untuk penggelapan aset cagar budaya,” kata Koordinator SUKAT, Tungang Iskandar.

Pihaknya, ujar Tungang Iskandar, meminta DPR Aceh dan Kemendagri mengembalikan Raqan tersebut kepada Disbudpar Aceh untuk diperbaiki sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, keadilan, dan inklusivitas.

Alasan lain di balik penolakan SUKAT: Raqan ini tidak berpihak pada ekosistem dan sumber daya kebudayaan Aceh. “Raqan ini tidak disusun untuk kemajuan dan kepentingan kami,” sebut Tungang, “tetapi lebih menguntungkan pelaku bisnis.”

Serapan anggaran Disbudpar Aceh rendah

Dia juga menambahkan bahwa Raqan ini berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran. “Disbudpar Aceh adalah salah satu SKPA terbesar dalam mengelola APBA Aceh. Kalau digabung, dalam lima tahun terakhir, Disbudpar Aceh telah mengelola anggaran mencapai setengah triliun rupiah, tetapi tata kelola mereka jauh dari yang diharapkan,” katanya, menyoroti fakta bahwa Disbudpar Aceh sering kali memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahunan yang signifikan.

Tungang memberikan contoh, pada tahun 2022, realisasi anggaran Rp 198 miliar dari total anggaran Rp 206 miliar, dengan SILPA sekitar Rp 8,9 miliar. Sementara itu, pada tahun 2023, realisasi anggaran sebesar Rp 128,2 miliar dari anggaran Rp 130,7 miliar, dengan SILPA sekitar Rp 2,5 miliar. (sp)(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *