BERITA RAKYAT ACEH l Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun efektif berlaku sejak bulan Oktober 2024. Kebijakan baru ini membatasi pencairan uang pensiun secara sekaligus hanya sebesar 20% dari manfaat pensiun, selebihnya atau 80%, apabila setelah memperhitungkan pajak bernilai lebih dari lima ratus juta rupiah wajib dibayarkan secara berkala dan / atau dibelikan anuitas dengan masa manfaat minimal sepuluh tahun. Sebelum adanya kebijakan ini, peserta program pensiun masih dapat mencairkan uang pensiun secara sekaligus (surrender) meski dengan pinalti yang cukup besar.
Menyikapi kebijakan ini, sekelompok warga telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian materiil terhadap undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4) yang menjadi rujukan OJK dalam menerbitkan kebijakan baru mengenai dana pensiun.
Enam belas orang warga sebagai pemohon uji materiil terdiri dari : Freddy TH Sinurat, Ekaseni, Wahyu Medici Ritonga, I Nyoman Suyasa, Ir. Dwi Koentjoro, Petrus Eko Nugroho, Riduan M., Maesun, Heru Pamungkas, S.H., Budiyono, Tanto, Kokoh Wahyudwijendra, S.T., Mirza Khatib Lubis, I Gede Oka Arimbawa, Sudono, dan
Muslim Djamil, seluruhnya adalah karyawan swasta yang akan memasuki masa
pensiun dalam beberapa bulan hingga dua tahun yang akan datang.
Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi sebagai perkara
dengan nomor 152/PUU-XXII/2024 dan akan menjalani Sidang Panel pertama dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 pukul 14.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta. Nara Hubung Bp.Freddy TH Sinurat Hp. 081238658852