BERITA RAKYAT ACEH l Jakarta – Sidang Pemeriksaan (II) perkara nomor 152/PUU-XXII/2024 telah berlangsung pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pukul 13.47 – 14.15 WIB di ruang sidang lantai 2 Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Adapun majelis hakim panel yang memeriksa diketuai oleh Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., dengan anggota Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. dan Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
Pada sidang pemeriksaan yang kedua ini, para pemohon menyampaikan perbaikan permohonan kepada Majelis Hakim Konstitusi. Perbaikan permohonan itu merupakan hasil penasihatan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Konstitusi pada sidang pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024.
Para pemohon mengikuti nasihat Hakim Konstitusi perihal jumlah pemohon sehingga pada sidang pemeriksaan kedua ini jumlah pemohon hanya 7 orang saja, berkurang dari jumlah awal 16 orang, untuk memastikan kehadiran pada persidangan serta mempermudah menguraikan kedudukan hukum masing-masing pemohon.
Ketujuh pemohon adalah: Freddy TH Sinurat, Ekaseni, Maesun, Heru Pamungkas, Tanto, Kokoh Wahyudwijendra dan Mirza Khatib Lubis. Sembilan rekan para pemohon ialah: Wahyu Medici Ritonga, Petrus Eko Nugroho, I Nyoman Suyasa, Dwi Koentjoro, Riduan M, Budiyono, I Gede Oka Arimbawa, Sudono dan Muslim Djamil.
Para pemohon juga menambah jumlah pasal yang diuji dari satu pasal menjadi tiga pasal, yaitu: pasal 161 ayat 2, pasal 163 ayat 1 dan pasal 164 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang disebut juga Omnibus Law Keuangan.
Pasal 161 ayat 2 mengatur tentang keharusan pembayaran manfaat pensiun secara berkala, sedangkan Pasal 163 ayat 1 mengatur tentang cara pembayaran manfaat pensiun dengan kewajiban membeli anuitas atau anuitas syariah. Pasal 164 ayat 2 mengatur pembayaran manfaat pensiun untuk pertama kali secara sekaligus paling banyak 20%. Para pemohon menguraikan dalil-dalilnya yang menguji konstitusionalitas ketiga pasal itu.
Adapun batu uji yang digunakan oleh para pemohon bertambah dari satu batu uji menjadi empat batu uji yakni: Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.
Kemudian Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Selanjutnya Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Batu uji keempat adalah Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.
Para pemohon juga menyajikan informasi sebagai pembanding, di Singapura ada Central Provident Fund, yang apabila anggotanya mencapai usia pensiun maka dapat memilih untuk menarik seluruh saldo atau menerima pembayaran bulanan, tergantung pada jenis rencana yang dipilih. Di Thailand, peserta program pensiun pemerintah dapat memilih untuk menarik dana sekaligus atau menerima pembayaran pensiun bulanan. Vietnam memiliki sistem pensiun yang memungkinkan pensiunan menerima pembayaran secara bulanan tetapi ada juga opsi untuk menarik sebagian dana sekaligus. Kebijakan yang berlaku di Singapura, Thailand dan Vietnam mencerminkan adanya upaya untuk memberikan fleksibilitas kepada pensiunan dalam mengelola keuangan mereka setelah pensiun.
Para pemohon juga mengungkapkan adanya uraian pada naskah akademik RUU yang digugat, yang menjelaskan maksud dan tujuan yang diinginkan oleh pembuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu meningkatkan total Asset Under Management (AUM) Dana Pensiun terhadap PDB dan oleh sebab itu diperlukan adanya peraturan yang mengharuskan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dan dengan mewajibkan membeli anuitas atau anuitas syariah dengan masa manfaat sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun.
Para pemohon mengutarakan bahwa manusia individual siapa pun tidak pernah boleh dikorbankan demi tercapainya suatu tujuan yang lain. Tujuan pengembangan dan penguatan sektor keuangan hendaknya diupayakan dengan tetap menghormati martabat manusia, dalam hal ini para Peserta, Janda/Duda atau anak. Mahkamah Konstitusi tidak boleh membiarkan institusi ekonomi menjadi berwatak ekstraktif yang dirancang untuk memeras, menyadap dan mengeruk pendapatan serta kekayaan salah satu lapisan masyarakat demi memperkaya lapisan lainnya, dan hukum digunakan untuk mendiskriminasi rakyat banyak seperti terjadi di Amerika Latin (sebagaimana diingatkan oleh Acemoglu dan Robinson, 2012).
Juru bicara, Freddy TH Sinurat, dalam kesimpulannya menyatakan bahwa para pemohon mengharapkan para peserta, janda / duda atau anak selaku pemilik manfaat pensiun memperoleh haknya untuk menentukan cara pembayaran manfaat pensiun – secara berkala atau sekaligus – dan menentukan besarnya pembayaran manfaat pensiun disesuaikan dengan rencana dan keadaan masing-masing.
Setelah mendengar pokok-pokok perbaikan permohonan, Majelis Hakim memutuskan menerima permohonan uji materiil yang diajukan oleh para pemohon dan akan membawanya ke RAPAT PERMUSYAWARATAN HAKIM (RPH), yang bertujuan memutus suatu perkara.
Bila diperlukan, MK dapat memanggil Presiden (Pemerintah) dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang untuk dimintai keterangannya sebelum keputusan diambil oleh Majelis Hakim MK.
MK adalah pihak yang menyidangkan perkara konstitusi untuk pertama dan terakhir, artinya: tidak ada upaya banding yang bisa dilakukan terhadap keputusan MK. Keputusan MK bersifat final and binding, berlaku efektif segera setelah dibacakan dan bersifat mengikat.
Para pemohon mengharapkan dukungan masyarakat, khususnya para peserta dana pensiun, janda/duda atau anak beserta keluarganya, agar mendoakan proses pengambilan keputusan supaya berjalan lancar dengan berkeadilan, dan majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan secara arif dan bijaksana.