KIP Sabang Hadiri Sidang Mahkamah Konstitusi, Terkait Perkara PHP Kada 2024

BERITA RAKYAT ACEH l Sabang – KIP Kota Sabang menghadiri persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (9/01/2025)

Dalam sidang tersebut turut hadir Ketua Akmal Said didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Azman, S.E. beserta Kepala Subbag Teknis dan Hukum Azhar, S.H., M.H

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Sabang mengatakan, bahwa agenda sidang pendahuluan ini berupa pemeriksaan permohonan serta alat bukti pemohon.

“Sebagai pihak Termohon, hari ini kita memenuhi undangan MK RI untuk mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam sidang ini dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” kata Azman.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun locus dalam perkara PHP Kada ini terdapat di 6 TPS dalam 3 kecamatan yang ada di Kota Sabang.”Yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Nomor 03 Ferdiansyah, S.Kel dan Muhammad Isa terhadap Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahuj 2024 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024,” jelas Azman.

Mengenai lanjutan persidangan, Kasubbag Teknis dan Hukum menerangkan, bahwa akan dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Persidangan.

“Setelah hari ini mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, maka kita akan mengikuti lanjutan persidangan di tanggal 17 Januari sd 4 Februari 2025 dengan agenda mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon dan Pihak Terkait,” terang Azhar.

Azhar menambahkan, selanjutnya akan diikuti dengan Rapat Permusyawaratan Hakim, dan pengucapan putusan/ketetapan di tanggal 11 sd. 13 Februari 2025. “Terkait kepastian jadwal persidangan untuk KIP Kota Sabang sebagai Termohon akan disampaikan kembali oleh Majelis Hakim melalui saluran informasi resmi dari MK RI,” tambahnya.

Baca Juga:  Muhammad Nasir Pimpin Forki Kabupaten Abdya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *