Empat Pelaku Maisir di tangkap saat main di Warnet di Kota Banda Aceh, Di Eksekusi Cambuk

BERITA RAKYAT ACEH l Banda Aceh – Empat warga Kota Banda Aceh, dieksekusi cambuk di taman Bustanulsalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (30/01/25), ke Empat warga itu tersandung kasus maisir (judi).

Empat pelaku itu  adalah 1, Abdlh Bin Hsn,  2.Ags S Bin Rsd, 3.T Fds Bin T Nddin ,4.Shrdi Bin Alm Mdyh 8 .

Total keseluruhan cambuk yang diterima oleh ke empat pelaku itu sebanyak 37 cambukan,, 37 cambukan itu antaranya , 1. Abdlh Bin Hasan 9 kali cambuk, 2,Agus S Bin Rsd 22 kali cambuk, T Fds Bin T Nddin 8 kali cambuk dan yang terakhir Shrdi Bin Alm Mdyh mendapat 8 kali cambukan.

Judi online di seputar kecamatan Kuta raja
Di salah satu warnet

Kepla Bidang Penegakan Syari’at Islam, Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Roslina A Djlil, S.Ag, M.Hum,, disela pelaksanaan eksekusi cambuk kepada awak media mengatakan, ke Empat pelanggar syariat Islam itu dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah kota Banda Aceh yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan uqubat ta’zir atau cambuk ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Roslina.

KeEmpat orang ini diamankan di salah satu warung internet di dalam kawasan kecatan Kuta raja, Kota Banda Aceh.

Mereka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas judi online di warnet tersebut, jelas Kabid.

Lanjut Roslina, pada kesempatan ini kami meminta kepada seluruh masyarakat agar memantau aktivitas judi online di kampung kita, bila ada temuan segera laporkan ke kami.

” Bila ada yang melakukan aktivitas judi online segera laporkan, insyaAllah kami segera turun untukerespon langsung pengaduan rakyat “, Himbau Bu Kabid.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini juga kita harapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat demi tegaknya syariat Islam di ‘Negeri Japakeh’ serta adanya efek jera bagi pelaku.

Baca Juga:  Kapolres Bener Meriah Pimpin Sertijab Kasatlantas

Pelaksanaan eksekusi hari ini la gsung di pimpin oleh ibu Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri kota Banda Aceh, serta disaksikan oleh hakim mahkamah Syariah Iyah, serta dari Dinas Syariat Islam Provinsi dan tokoh masyarakat lainnya, Tutup Roslina A Djalil.(ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *