BERITA RAKYAT ACEH l Sabang – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku yang berinisial HW (29) diamankan oleh tim pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Sabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan berdasarkan sebagaimana dilaporkan dalam laporan Polisi Nomor: LP /B/ 8/ II / 2025 / SPKT / POLRES SABANG / POLDA ACEH, tanggal 26 Februari 2025, Selasa (04/03/2025).
Terkait kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap tersangka. Adapun barang bukti masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Junaidi, SH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung,” dan apresiasi atas kerja keras Unit Opsnal Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kasat Reskrim.
Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar agar keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga.
Kerjasama antara pihak berwenang dengan masyarakat akan memperkuat penegakan hukum yang sesuai dengan syariat Islam, seperti dalam bidang peraturan muamalat, akhlak, dan ibadah.
“Pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas keamanan,” tambahnya.