BERITA RAKYAT ACEH l Sabang – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang dijadwalkan pada pada 5 April 2025 mendatang.
PSU akan dilaksanakan di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmur, Kota Sabang, setelah MK mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa selaku Pemohon dalam Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dimana pembukaan kotak suara tidaklah sesuai prosedur, karena dilakukan sebelum waktu penghitungan suara Pilwalkot,
Menjelang PSU Sabang, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Nomor urut 03, Ferdiansyah, S. Kel dan Muhammad Isa, mengadakan pertemuan terbatas dan silaturahmi dengan masyarakat.
Informasi yang beredar di sejumlah group WhatsApp, pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Syamsudin, Jurong Cot Klah, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, pada Rabu malam, 12 Maret 2025, pukul 22.30 WIB.
Selain paslon calkot cawalkot Sabang nomor urut 03, pertemuan juga dihadiri Ketua DPW Partai Aceh Kota Sabang a.n Nazaruddin, S. Kom, Ketua KPA Pulo Aceh – Sabang Iswardi Lamsyeh, serta sekitar 25 warga setempat termasuk anak-anak.
Dari sumber yang tidak bersedia disebutkan, dalam kesempatan itu, Calkot Sabang Nomor Urut 03 Ferdiansyah, menyampaikan bahwa dirinya pernah berbuat dan membantu masyarakat Jurong Cot Klah, saat menjabat anggota DPRK Sabang.
Ia juga mengharapkan dukungan dari masyarakat Jurong Cot Klah dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Paya Seunara nanti, yang merupakan penentu kemenangan paslon tersebut.
Dirinya juga menyampaikan akan memprioritaskan segala proposal dari gampong tersebut, jika menang dalam PSU mendatang.
Sementara Ketua DWP Partai Aceh Kota Sabang Nazaruddin, S. Kom mengingatkan masyarakat terkait beredarnya informasi di Media Sosial, yang disebutnya sebagai “Kampanye Hitam untuk menjatuhkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang nomor urut 03.
Dikatakannya, putusan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Paya Seunara, membuat Jurong Cot Klah menjadi terkenal. Hal tersebut berkat Partai Aceh yang telah melakukan dan memenangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Maka tokoh yang akrab disapa Tgk Agam tersebut mengajak masyarakat mendukung paslon nomor urut 03, Ferdiansyah dan Muhammad Isa.
KPU Melarang Kampanye dalam PSU
Sebelumnya, Timses paslon nomor 3 telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kapolres dengan tembusan kepada KIP dan Panwaslih kota Sabang, terkait akan dilaksanakannya pertemuan terbatas tersebut.
Namun demikian, kegiatan silaturahmi dan pertemuan yang digelar paslon cawalkot Sabang nomor urut 03 tersebut, dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk kampanye menjelang pemungutan suara ulang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah melarang dilaksanakannya segala aktifitas kampanye, dalam proses pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan dalam peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024, tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wali Kota.
Dimana pada Pasal 64, menyebutkan, “Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye.”
Beberapa pihak meminta KIP Kota Sabang untuk mengambil sikap atas aktifitas kampanye yang dilaksanakan paslon tersebut, untuk menjaga ketenangan menjelang proses PSU, dan mewujudkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang yang bersih dan jujur.(*)