Bupati Aceh Besar: Keuchik Pemerintahan Kecil Yang Memiliki Tanggung Jawab Langsung Kepada Bupati

BERITA RAKYAT ACEH l Aceh Besar – Fungsi Keuchik atau Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah memimpin penyelenggaraan Gampong/Desa.

Sebagai pemimpin pemerintahan terkecil Keuchik/Kepala Desa memiliki tanggung-jawab kepada Kepala Pemerintahan Daerah (Bupati/Walikota). Demikian disampaikan H. Muharram Idris (Syech Muharram) Bupati Aceh Besar kepada media ini menyangkut dengan polimik yang berkembang, bahwa keuchik di Aceh Besar, sepertinya ada yang kehilangan arah dalam memahami regulasi tentang tupoksi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas, saat ditemui media di kediamannya, komplek BTN Ajuen Peukan Bada, Rabu, 09/04/2025.

“Keuchik bukan lembaga yang berdiri sendiri, namun memiliki hirarki pertanggungjawaban kerja kepada camat dan Bupati, serta pemerintah pusat. Saya meminta para Keuchik di Aceh Besar untuk lebih fokus dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong, baik menyangkut dengan pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan dan masalah sosial kemasyarakatan di Gampong.

“Sesuai dengan regulasi Keuchik tidak ada kewajiban untuk patuh atau taat kepada lembaga/organisasi lain, selain kepada pemerintahan di atasnya, camat, bupati dan pemerintah pusat.

Saya berharap tidak ads lagi Keuchik di Aceh Besar yang bersandar kepada lembaga yang non pemerintahan. Tidak ada yang berhak mengkoordinir para Keucik aktif, kecuali pemerintahan daerah”, tegas Syech Muharram dalam nada serius.

Kemudian Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menekankan, “jika ada lembaga/forum Keuchik yang dibentuk di wilayah Aceh Besar, Syech Muharram berharap para pengurus harus dari para Keuchik yang masih aktif”, tambah Bupati yang maju lewat jalur independen.

Baca Juga:  Di Halaqah TP PKK ke-77, Tgk Masrul Aidi Ajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Hati Bahagia