KIP Sabang Resmi Tetapkan Zulklifli-Suradji Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sabang Terpilih

BERITA RAKYAT ACEH l Sabang – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menetapkan pasangan calon Zulkifli H. Adam – Drs. Suradji Junus, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sabang terpilih pemilihan tahun 2024 untuk periode 2025 sampai dengan 2030.

Penetapan dilaksanakan pada rapat pleno terbuka diselenggarakan oleh KIP Kota Sabang yang berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Walikota sabang, pada Jum’at (25/04/2025).

Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said, mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasi atas suksesnya seluruh tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang tahun 2024, dan penghormatan yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi mengikuti seluruh rangkaian pemilihan kepala daerah ini.

“Insha Allah, hari ini menjadi momen penetapan pasangan calon terpilih, yang menandai berakhirnya seluruh proses yeng telah dijalankan KIP Kota Sabang,” ujar Akmal dalam sambutannya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini dikarenakan KIP kota sabang menerima surat dinas dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu 23 April 2025 yang lalu, surat tersebut berisi perihal penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Proses pemilihan ini bukanlah perjalanan yang singkat, semua ini telah kita lalui bersama dengan penuh suka dan duka. Mulai dari tahapan awal, hingga pemungutan suara serentak, namun seperti yang kita ketahui bersama proses ini harus terus berlanjut dengan proses PSU sebagai tindak lanjut dari putusan MK RI,” sebutnya.

Akmal menjelaskan, adapun perolehan suara sah dari ketiga pasangan calon tersebut diantaranya, paslon Nomor urut (1) Hendra SH-drg Marwan memperoleh 2.444 suara, paslon nomor urut (2) Zulkifli H. Adam-Drs Suradji Junus meraih 9.896 suara, dan untuk paslon nomor urut (3) Ferdiansyah-Muhammad Isa sebanyak 9.700 suara.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran Gampong Rabo Pulo Aceh

Sementara itu dalam pidatonya, Zulkifli H. Adam, menyampaikan kemenangan ini tentu tidak lepas dari usaha dan kerja keras seluruh tim pemenangan serta dukungan luas masyarakat Sabang, oleh karenanya apresiasi dan komitmen untuk merangkul seluruh elemen masyarakat demi membangun Sabang yang lebih maju dan sejahtera.

“Ini bukan lagi soal 01, 02, 03, tapi bagaimana ke depan kita bisa bersatu untuk membangun sabang ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Zulkifli menerangkan, bahwa yang terpenting sekarang adalah bersatu membangun Sabang ke depan, ia mengaku pencalonannya sebagai Wali Kota didorong oleh dua hal: dorongan teman-teman serta pengalaman hidupnya saat menjalani masa hukuman di penjara.

Ia bercerita bahwa saat berada di penjara banyak sesama narapidana yang menyarankan untuk menyuap jaksa dan hakim agar mendapat keringanan hukuman, namun ia memilih untuk menyerahkan nasib sepenuhnya kepada Allah SWT.

“Kalau kita yakin bahwa tanpa uang kita tidak akan bebas, maka kita tidak akan pernah bebas, tapi kalau kita yakin bahwa Allah yang membebaskan kita, insyaAllah kita akan bebas, dan ternyata saya memang bebas,” ungkapnya.

Semangat itu pula yang dibawa saat maju dalam Pilkada Sabang, Ia menolak menggunakan uang untuk “menyiram” pihak-pihak tertentu menjelang hari pencoblosan.

“Banyak yang tanya, Pak, kita siram berapa? 700? 500? 200?’ Saya jawab kita tidak siram, kalau Allah sudah menentukan saya jadi Wali Kota, maka saya akan terpilih, kalau kita yakin menang karena uang, maka kita berdosa karena mendahulukan uang daripada Allah,” tegas Zulkifli.

Ia juga menanggapi perjalanan panjang menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan penuh hikmah. “Meski berat, ada hikmahnya, salah satunya Sabang jadi terkenal, nama Sabang selalu disebut dalam pemberitaan nasional terkait sidang MK, jadi jangan salahkan siapa pun, ini semua bagian dari rencana Allah,” tutupnya.

Baca Juga:  Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh