Drs.H.Abdurrahman Ahmad Ketua Panitia Pemekaran Aceh Raya : Perlu Kesiapan Untuk Menyikapi Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah

BERITA RAKYAT ACEH l Banda Aceh – Polemik pencabutan moratorium pemekaran daerah baru di Indonesia saat ini, mendapat respon cepat dari Panitia Pemekaran Aceh Raya. Menyikapi informasi yang berkembang tersebut, Panitia Pemekaran Kabupaten Aceh Raya melakukan rapat konsolidasi para panitia, berlangsung di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRA, Jln. Daud Bereueh, Banda Aceh, Rabu, 30/04/2025.

Drs. H. Abdurrahman Ahmad Ketua Panitia Pemekaran Aceh Raya dalam arahannya menyampaikan rapat yang dilaksanakan ini lebih untuk konsolidasi para panitia, guna merespon informasi tentang akan dilakukan pencabutan moratorium pemekaran daerah baru oleh pemerintah Indonesia.

“Alhamdulillah, sepertinya harapan besar masyarakat Aceh Besar yang menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah akan dilakukan. Harapan terbentuk kabupaten Aceh Raya akan segera terwujud. Tentu untuk menyikapi informasi tersebut, kita perlu melakukan persiapan menyiapkan dokumen yang sudah ada, bila dibutuhkan sudah siap”, ujar Abdurrahman yang juga anggota DPRA
dari Fraksi Gerindra.

“Yang perlu saya tegaskan, keinginan pemekaran Aceh Raya merupakan aspirasi rakyat Aceh Raya sejak 26 tahun lalu. Keberadaan panitia lebih menampung aspirasi dan menyiapkan administrasi kebutuhan usulan ke Jakarta, sementara penanggung jawab pemekaran wilayah ada pada Pemerintah Aceh Besar. Jadi prinsipnya kita membantu Pemerintah Aceh Besar di bawah Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dan Drs. H. Syukri A. Jalil”, tegas Anggota Komisi 4 DPR Aceh.

Sementara itu, salah seorang inisiator pembentukan kabupaten Aceh Raya Khalidin Lhong menyampaikan perlunya persatuan, kekompakan dan kebersamaan untuk mewujudkan pembentukan Aceh Raya.

H. Anwar Ahmad mantan Wakil Bupati Aceh Besar lebih mengingatkan para panitia untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin.

“Ikhtiar pemekaran Aceh Raya merupakan perjuangan panjang yang tidak mudah kita hadapi, jangan sampai pemekaran Aceh Raya akan gagal untuk kedua kalinya. Oleh karena itu perlu percepatan legalitas bagi panitia dari pemerintah Aceh Besar. Selain itu dokumen usulan harus dicek kembali dan di-update ulang terhadap dokumen yang sudah kadaluarsa”, imbuh Anwar Ahmad.

Baca Juga:  Plt. Kejati Aceh Lantik Asisten Pidana Militer Kejati Aceh Baru

Sekretaris Panitia Pemekaran Aceh Raya Teungku Helmi pada kesempatan tersebut melaporkan berkas atau dokumen untuk persyaratan usulan sesuai UU No. 26 Th. 2014 sudah dimiliki dan sudah lama dikirimkan ke Kemendagri pada tahun 2019.

“Semua dokumen usulan sudah pernah kita kirim ke Mendagri, mungkin ada yang perlu kita update. Kita sudah pernah surat persetujuan Bupati, DPRK, DPRA dan Gubernur Aceh, mungkin disesuaikan kembali atau di update sesuai dengan kondisi kekinian”, lapor Tokoh Muda Aceh Besar ini.

Rapat konsolidasi Panitia Pemekaran Aceh Raya turut dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan dari 7 kecamatan dalam wilayah Aceh Raya.

Laporan : Yusri, VE, ST