BERITA RAKYAT ACEH l Aceh Timur, 8 Mei 2025 — HAkA (Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh), Pusat Riset Konservasi Gajah dan Biodiversitas Universitas Syiah Kuala (PKGB USK), dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema *Urgensi Mendorong Realisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Interaksi Negatif Manusia dan Satwa Liar.*
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanah *Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar*, khususnya Pasal 18 ayat (5) yang menegaskan pentingnya penetapan kriteria dan mekanisme penanganan kejadian luar biasa akibat konflik antara manusia dan satwa liar.
FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Forum Konservasi Leuser, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui Resor Konservasi Wilayah 12 Aceh Utara Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Lhokseumawe, Majelis Adat Aceh Timur, Forum Pawang Aceh, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III, para geuchik dan camat Kecamatan Indra Makmur, serta perwakilan dari Setdakab Aceh Timur.
Acara dipimpin oleh Prof. Abdullah, M.Si dari PKGB USK yang bertindak sebagai pembicara utama bersama Nurul Ikhsan, S.H. dan Musrafiyan, S.H., M.H. dari HAkA, serta Zulfikar, S.Pd., M.Si dan Yuri Gagarin, S.Pd., M.Pd dari PKGB USK.
Diskusi berlangsung dinamis, menyoroti urgensi penyusunan Pergub sebagai dasar hukum operasional dalam menangani konflik yang semakin sering dan berdampak besar, khususnya di kawasan penyangga hutan dan permukiman. Para peserta menekankan bahwa belum adanya peraturan turunan menyebabkan lambatnya respons terhadap kasus-kasus kerugian yang dialami masyarakat, baik berupa korban jiwa, kerusakan rumah, kehilangan hasil pertanian, maupun trauma berkepanjangan.
Dalam forum tersebut, Staf Ahli Bupati Aceh Timur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, M. Khairurradi, S.Pd, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sangat mendukung percepatan perumusan Pergub ini. Ia menyoroti pentingnya regulasi yang tidak hanya menetapkan kriteria kejadian luar biasa, tetapi juga menjadi dasar untuk pemberian kompensasi dan bantuan kepada masyarakat terdampak. “Pergub ini sangat dibutuhkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga yang berada di garis depan konflik manusia dan satwa,” ujarnya.
Urgensi Pergub ini juga ditekankan sebagai upaya sistematis untuk menurunkan angka kerugian masyarakat akibat konflik, mendorong kejelasan tanggung jawab lintas sektor, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Lembaga adat, dan Lembaga konservasi.
FGD ini mendapatkan respons positif dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Besar harapan agar Pergub ini segera diterbitkan dan menjadi landasan hukum dalam merespons dan menangani kejadian luar biasa akibat interaksi negatif antara manusia dan satwa liar yang kerap terjadi di Aceh, khususnya di kawasan penting seperti Ekosistem Leuser.