BERITA RAKYAT ACEH l Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, mencabut izin beroperasi PT Beri Mineral Utama (PT BMU).
Sikap tegas Pemerintah Aceh ini karena perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki.
“Terhitung mulai hari ini Kamis, 12 September 2023, Pemerintah Aceh telah mencabut IUP PT BMU di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Aceh Selatan,” ujar Muhammad MTA.
Dikatakan pencabutan IUP PT BMU ini dilakukian setelah Pemerintah Aceh menerima hasil evaluasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh.
Selain itu, sambung MTA, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tidak menemukan setling pond atau kolam pengendapan dalam wilayah IUP PT BMU, sehingga air limpasan atau run off langsung menuju ke perairan umum.
Muhammad MTA juga menjelaskan, pencabutan IUP ini tidak menghilangkan kewajiban PT BMU untuk menyelesaikan berbagai tunggakan PNBP sampai berakhirnya izin, kepada negara dan daerah, sepanjang kewajiban tersebut belum diselesaikan.
“PT BMU juga harus menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan peralatan. Perusahaan ini juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, baik sebelum maupun setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan ini diterbitkan,” pungkas Muhammad MTA. (rao)