Penulis: Masrizal
Penyuluh Pajak di KPP Pratama Meulaboh
Lembaga Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun sebagaimana entitas lainnya lembaga pendidikan tidak terlepas dari kewajiban perpajakan sebagai keikutsertaannya dalam pembangunan Indonesia. Lembaga Pendidikan perlu memahami aspek perpajakan agar pengelola Lembaga Pendidikan ini dapat menjalankan operasionalnya dengan patuh hukum dan efisien.
Aspek perpajakan terhadap Lembaga Pendidikan di Indonesia memiliki kekhususan karena sebagian besar Lembaga pendidikan memiliki peran sosial yang besar terutama terkait pendidikan formal dan bersifat nirlaba. Konsep nirlaba yang dijalankan oleh lembaga pendidikan berpengaruh terhadap Pajak penghasilan (PPh) yang akan dikenakan. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan juga secara umum dibebaskan dari pengenaan pajak.
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai aspek perpajakan terhadap lembaga pendidikan, kita perlu memahami bagaimana sebenarnya lembaga pendidikan itu menjalankan operasionalnya, dari mana diperoleh penghasilan serta biaya-biaya yang dikeluarkan.
Lembaga pendidikan di Indonesia pada umumnya mendapatkan penghasilan dari beberapa sumber sebagai berikut :
Dana Pemerintah
Pemerintah pusat melalui APBN maupun pemerintah daerah melaui APBD dapat memberikan suntikan dana untuk operasional sekolah untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan program sekolah. Selain itu Pemerintah secara rutin juga menyediakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu operasional sekolah dalam rangka meringankan beban biaya pendidikan
Kontribusi Orang Tua Wali Siswa
Kontribusi orang tua wali siswa dapat berupa
Uang Pangkal, SPP, dan Iuran Lainnya
Sekolah swasta dan beberapa sekolah negeri mengenakan biaya pendidikan kepada siswa dalam bentuk uang pangkal, uang sekolah (SPP), dan berbagai jenis iuran lainnya.
Komite Sekolah
Kontribusi orang tua siswa juga dapat dikelola melalui komite sekolah, yang merupakan wadah untuk menampung aspirasi dan membantu pembiayaan pendidikan
Sumbangan Masyarakat
Sumbangan masyarakat dapat berupa
Sumbangan Alumni
Dana CSR
Sumbangan Masyarakat Umum
Dana Dari Lembaga Pendidikan Itu Sendiri
Dana sendiri dapat berupa dari investasi Yayasan, wakaf maupun dari hasil usaha seperti unit koperasi maupun unit usaha lainnya.
Atas sumber penghasilan tersebut dapat dilakukan telaahan bahwa kewajiban perpajakan adalah sebagai berikut :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
a. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dikenakan atas gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh karyawan, dosen, pengajar, atau pihak lain.
b. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dikenakan Atas pembayaran sewa (selain sewa tanah dan/atau bangunan), imbalan jasa (misalnya jasa konsultan, jasa manajemen), dan dividen.
c. PPh Pasal 4 ayat (2) Final
PPh Pasal 4 ayat (2) Final dikenakan atas sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, jasa konstruksi, dan jenis penghasilan lain yang diatur sebagai PPh Final.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jasa Pendidikan Formal dibebaskan dari pengenaan PPN. Jasa penyelenggaraan pendidikan formal meliputi jasa penyeleggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Lembaga yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tersebut adalah yang telah memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau daerah. Ini termasuk pendidikan umum, kejuruan, luar biasa, kedinasan, keagamaan, akademik, dan profesional.
Selain karena tidak memiliki izin penyelenggaraan jasa pendidikan dapat dikenakan PPN jika jasa pendidikan yang diserahkan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan penyerahan barang dan atau jasa lainnya. Serta tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan yang dibebaskan PPN.
Sehubungan dengan ketentuan berlakunya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa jasa pendidikan dihapus dari Jasa Tidak Kena Pajak dan dipindahkan menjadi jasa yang dibebaskan pajak. Jasa pendidikan dikategorikan menjadi Jasa Kena Pajak menjadikannya tetap sebagai Objek Pajak walaupun dengan pengenaan nihil akibat dibebaskan.
Oleh karena itu penyelenggara pendidikan wajib mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet atau peredaran bruto telah mencapai Rp 4,8 Milyar dalam satu tahun buku. Selain itu setelah dikukuhkan sebagai PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap transaksi yang dilakukan dengan kode 08 dengan tarif 0% apabila menyerahkan jasa pendidikan yang dibebaskan PPN. Namun jika menyerahkan jasa pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan dibebaskan pajak maka wajib menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan ketentuan yang mengatur tentang Faktur Pajak dengan tarif efektif sebesar 11%.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, serta yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, dikecualikan dari pengenaan PBB.
4. Pajak Lainnya
Bea Meterai: Dikenakan pada dokumen-dokumen resmi seperti perjanjian kerja, kontrak, dan dokumen lain yang memiliki nilai hukum.