BPKA Ingatkan Warga: Urus Pajak Kendaraan di Samsat Aceh Lebih Cepat, Tanpa Biaya Tambahan

BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh –Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh UPTD Samsat se-Aceh. Praktik percaloan dinilai memicu pungutan liar sekaligus berpotensi merugikan wajib pajak secara finansial.

Kepala BPKA Aceh, Reza Saputra, menegaskan bahwa layanan di semua Samsat Aceh telah disusun untuk berjalan cepat, efisien, dan transparan. Karena itu, tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk mencari jalur lain di luar prosedur resmi.

“Kami memastikan bahwa proses pembayaran pajak di loket resmi Samsat sangat sederhana dan bebas biaya tambahan. Menggunakan calo justru membuat Anda membayar biaya jasa yang tidak resmi,” ujar Reza di Banda Aceh.

Cegah Kerugian Masyarakat

Peringatan ini dikeluarkan setelah BPKA menerima meningkatnya laporan warga yang mengaku membayar lebih dari ketentuan akibat menggunakan perantara.

“Kami ingin melindungi uang masyarakat. Semua proses di Samsat sebenarnya bisa diselesaikan sendiri hanya dengan mengikuti alur layanan resmi,” lanjut Reza.

Sebagai bagian dari gerakan anti-calo, seluruh UPTD Samsat di Aceh diminta untuk:

1. Memperjelas Alur Layanan: Memasang informasi terkait alur proses dan biaya resmi yang harus dibayar.
2. Mencegah Aktivitas Calo: Menjamin area pelayanan tetap bersih dari praktik percaloan.
3. Mengintensifkan Sosialisasi: Mengoptimalkan sarana informasi agar wajib pajak terdorong bertransaksi langsung.

BPKA mengajak seluruh wajib pajak untuk berperan aktif dengan menolak calo dan melaporkan setiap dugaan praktik percaloan kepada petugas Samsat maupun pihak BPKA. []