BERITA RAKYAT ACEH l Banda Aceh – Sengketa 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara terus bergulir hingga saat ini. Pasalnya, pasca terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, 4 pulau yang secara sejarah dan administratif masuk ke wilayah Aceh, ditetapkan masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang terkait status pulau tersebut. Menurutnya, bukti historis dan administratif menunjukkan bahwa pulau itu memang milik Aceh.
“Kami melihat ada kepentingan antara pemerintah pusat dengan Sumatera Utara. Sudah jelas kesepakatan 22 April 1992 antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumut mengenai tapal batas dimana empat pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh. Di kesepakatan tersebut juga hadir Mendagri saat itu mewakili negara,” ujar Rendi.
Ia menambah, bahwa peta hasil kesepakatan tersebut masih tersimpan rapi di Dinas Arsip dan Perpustakaan Aceh yang pada 2018 diserahkan oleh Mantan Kepala Biro Pemerintahan Aceh, Soetardji kepada Kadis Arpus Aceh saat itu.
“Referensinya sudah jelas, legalitasnya juga jelas. Ada tanda tangan pemerintah Aceh, pemerintah Sumut dan pemerintah pusat dalam dokumen tersebut. Kenapa ketika verifikasi kesepakatan ini tidak dijadikan rujukan? Ada konspirasi apa pemerintah pusat dengan Sumut? Kalau seperti ini, Aceh seperti dijajah di negeri sendiri,” tegas Rendi.
Rendi menyebut, pemerintah pusat harus paham betul histori berdirinya republik ini. Menurutnya, Aceh sebagai daerah modal memberikan kontribusi besar bagi pendirian negara.
“Jadi jangan berbuat zalim terhadap Aceh. Setelah dihadiahi ribuan kematian nyawa orang Aceh ketika konflik oleh pemerintah pusat, masa sekarang wilayahnya juga diambil? Maka kami mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan hak milik Aceh. Salah jak, riwang. Lupah cok, pulang,” Desak Rendi.
Selain itu, ia juga mendesak pemerintah Aceh, legislatif Aceh, Forbes DPR RI dan DPD RI serta tokoh Aceh lainnya untuk bersama sama memperjuangkan hak Aceh. Rendi menyebut jangan hanya butuh rakyat untuk kepentingan politik, tapi perjuangkan hak hak daerah ketika mendapat ketidak adilan.
“Pemerintah Aceh, DPRA, Forbes DPR RI dan DPD RI, bertanggung jawab terhadap 5 juta lebih rakyat Aceh untuk memastikan pulau tersebut kembali ke Aceh. Jangan jadikan jabatan yang diamanahkan rakyat Aceh itu untuk kepentingan pribadi, tunjukkan kerja nyata untuk Aceh.” tutup Rendi