BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Dinas Pertanahan Aceh menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (RAKORTEK) yang fokus pada pelaksanaan Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah HGU dan Tanah Aset Milik Pemerintah di Aceh. Acara ini dibuka langsung oleh Plh. Dinas Pertanahan Aceh, Dr. M. Nizwar, S.H, M.H, yang berlangsung pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2025, bertempat di ruang aula Dinas Pertanahan Aceh.
Rakortek ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Badan Pengelola Keuangan Aceh, Distanbun Aceh, DPMTSP Aceh. Undangan dari kabupaten/Kota meliputi Dinas Pertanahan Aceh Tengah, Dinas Pertanahan Aceh Selatan, Dinas Pertanahan Aceh Utara, Dinas Pertanahan Aceh Besar dan Dinas Pertanahan Aceh Singkil.
Dalam mendukung tindaklanjut dan peningkatan konflik SDM, RAKORTEK ini menghadirkan beberapa narasumber akademi USK dan UIN, diantaranya Dr. Masrizal, MA menyampaikan “Politik Agraria dan Aset Negara Relasi Kekuasaan dalam konflik Tanhan HGU”. Khairulyadi, MH. Sc menyampaikan “Dampak Sosial Konflik HGU terhadap Kohesi Komunitas: Studi atas Struktur Sosial dan Resistensi Lokal”. Sulaiman, MA Menyampaikan “Penanganan Tanah Adat dalam Penyelesaian Sengketa antara Pemerintah dan Masyarakat Aceh, berbasis adat edukasi”. Sulaiman Tripa, S. H, M. Hum menyampaikan Peran Lembaga Adat dalam Penyelesaian KonflikTanah HGU dan Tanah Aset Milik Pemerintah”. Dr. Azwarfajri, M. Si menyampaikan “Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Perampasan Tanah dan Tindak Kekerasan dalam Pertanahan di Aceh”.
Dalam Kegiatan ini Plh. Dinas Pertanahan Aceh, Dr. M. Nizwar, SH, M. H menyampaikan “bahwa konflik pertanahan di Aceh merupakan isu struktural yang memerlukan penanganan lintas sektor, berbasis data, dan berpihak pada masyarakat”.
Beliau juga menambahkan bahwa Program MASKOT (Pemetaan Sengketa dan Konflik Pertanahan) merupakan langkah terobosan yang memadukan pemetaan spasial, sistem informasi pertanahan (SIMTANAH), serta mekanisme penyelesaian berbasis mediasi dan redistribusi. Hasil pelaksanaan di berbagai kabupaten menunjukkan efektivitas program ini dalam gambaran konflik dan merumuskan solusi berbasis keadilan sosial”.
Dalam kesempatan dimana Kepala Kanwil BPN Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Aceh Bapak Muliadi, S.SiT, MM juga menyampaikan sedikit paparan terkait “Potret Sengketa, Konflik dan Perkara Tanah HGU di Aceh: Akar Masalah, Tantangan dan Solusi Penanganannya”.
Dukungan program seperti penyelesaian konflik tanah garapan, tanah adat, aset tanah pemerintah, tanah HGU dan ganti rugi pembangunan menjadi komponen penting dalam mengurangi potensi konflik, kedepan, strategi yang harus dikembangkan mencakup penguatan data spasial, peningkatan kapasitas SDM pertanahan, harmonisasi regulasi daerah, serta pelibatan aktif masyarakat hukum adat dan lembaga non-pemerintah.
Dinas Pertanahan Aceh melaksanakan Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar instansi provinsi dan kabupaten/kota dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tanah yang melibatkan lahan berstatus HGU maupun aset milik pemerintah. Tindak lanjut oleh Dinas Pertanahan Aceh dan kabupaten/kota harus fokus pada sistem integrasi, pelatihan berkelanjutan, dan dokumentasi formal atas seluruh proses penyelesaian.
Melalui kolaborasi yang kuat dan kebijakan yang progresif, penanganan konflik pertanahan di Aceh dapat bergerak menuju sistem agraria yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)
