DPRA Paripurnakan Raqan RPJMA, Menyusun Arah Lima Tahun ke Depan

Rapat Paripurna DPR Aceh, Kamis (21/08/2025)/Foto/TITIK.co.

BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna untuk membahas dan menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029.

Rapat yang berlangsung di ruang utama Sekretariat DPRA itu dipimpin secara bergantian oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah dan Salihin, serta dihadiri anggota dewan, Sekda Aceh, dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kamis, 21 Agustus 2025.

Raqan RPJMA yang diperuntukkan bagi lima tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Fadlullah, memuat 10 pasal yang sebelumnya telah dibahas Badan Legislasi (Banleg) DPRA.

Ketua Banleg DPRA, Irfansyah, dalam laporannya menyebutkan hasil kajian bersama tim ahli menemukan beberapa hal yang perlu disempurnakan dan disepakati bersama. Salah satunya terkait visi dan misi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam dokumen awal RPJMA.

Menurut Irfansyah, pembahasan penyelarasan telah dilakukan pada 14 Agustus 2024 antara pimpinan DPRA, Banleg, dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh, Sekda, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), serta Bappeda.

Pertemuan tersebut menyepakati penyusunan RPJMA harus merujuk kembali pada dokumen asli visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih.Visi yang diusung adalah “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.”

Visi ini memuat empat frasa kunci:

-Islami, dimaknai sebagai kondisi masyarakat Aceh yang menjalankan kehidupan sesuai Syariat Islam.

-Maju, yakni masyarakat yang berperadaban dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-Bermartabat, yakni masyarakat religius yang memiliki harga diri, pengetahuan, serta kepercayaan diri sebagai bangsa.

-Berkelanjutan, yakni pembangunan daerah berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan hidup.

Untuk mencapai visi tersebut, Banleg merinci tujuh misi pembangunan, yaitu:

-Mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah.

-Mengimplementasikan kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA.

-Mewujudkan kemandirian ekonomi melalui hilirisasi, industrialisasi, pariwisata, dan transformasi digital.

-Membangun infrastruktur dasar dengan memperhatikan keseimbangan dan konektivitas regional.

-Meningkatkan kualitas dan daya saing SDM, pemuda, olahraga, sosial, kesetaraan gender, serta pemenuhan hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

-Melaksanakan transformasi tata kelola pemerintahan, menjaga stabilitas politik, dan menegakkan supremasi hukum.

-Melestarikan lingkungan hidup dan ekosistem.

Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna masih berlanjut. Agenda berikutnya meliputi pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA, pendapat akhir Gubernur Aceh, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raqan RPJMA 2025–2029.