BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh menghimbau seluruh umat muslim di Aceh dapat fokus menjalankan ibadah puasa dan ibadah mahdhah lainnya.
Masyarakat muslim/muslimah diminta untuk memakmurkan masjid/meunasah dengan shalat tarawih, tadarus, dan iktikaf.
Bagi para pedagang warung makanan/minuman dilarang berjualan dari imsak hingga waktu ashar untuk menghormati orang berpuasa.
Bagi pemilik warung makan, kopi/coffee dan sejenisnya , diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sementara sebelum magrib sampai dengan selesainya waktu shalat tarawih;
Dalam rangka menjaga kesucian ramadhan, dihimbau kepada warga masyarakat untuk menciptakan suasana aman, rukun dan damai di lingkungannya masing – masing.
Seruan Ramadhan ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pelaksanaam Syariat Ialam dan Qanun Aceh No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama ,
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Hamid Zein bersama pengurus harian Abdullah Usman, Nurdin AR, Hasan Basri M Nur dan Muhammad Nas. (imj)
