Foreder Aceh: BWS Gagal Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Krueng Aceh

BERITA RAKYAT ACEH I Banda Aceh – Maraknya bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Krueng Aceh menuai sorotan tajam. Foreder Aceh mengecam keras lemahnya penegakan aturan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Aceh, yang dinilai gagal menjalankan tugasnya menjaga kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Sekretaris Foreder Aceh Yulindawati, mengatakan kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang memalukan dan membahayakan lingkungan serta keselamatan warga.

“Ini bukan lagi kelalaian, tapi bentuk nyata ketidakbecusan BWS dalam menjalankan fungsinya. Bangunan liar tumbuh subur di atas tanah negara, sementara BWS tutup mata”.tegas Yulindawati kepada wartawan, Kamis (10/10/2025).

Yulindawati menegaskan bahwa persoalan ini telah melewati batas sebagai isu lokal. Kerusakan ekosistem DAS, penyempitan aliran sungai, dan potensi banjir besar kini menjadi ancaman serius bagi warga kota.

“Kalau DAS rusak, bukan cuma warga sekitar yang terdampak. Ini bisa jadi bencana bagi seluruh Banda Aceh. Pemerintah jangan tunggu banjir besar dulu baru bertindak,” ujarnya.

Foreder Aceh mendesak agar penertiban dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi. Ia bahkan mengingatkan bahwa tindakan pendirian bangunan liar di atas tanah negara bisa dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 167 ayat 1 KUHP – Masuk pekarangan tanpa izin, Pasal 389 KUHP – Penyerobotan atau perusakan batas tanah, Pasal 561 KUHP – Menggunakan tanah milik negara secara ilegal

“Hukum kita sudah jelas Tinggal kemauan dan keberanian pejabat untuk menegakkannya Jangan sampai masyarakat menilai BWS main mata dengan pelanggar,” sindir Yulindawati.

Foreder Aceh juga mengingatkan bahwa DAS bukan tempat bisnis atau pemukiman liar. Sungai adalah urat nadi lingkungan hidup dan sumber air masyarakat.

“Jangan jadikan Krueng Aceh korban kepentingan jangka pendek. Jika negara kalah oleh bangunan liar, apa lagi yang bisa kita harapkan dari penegakan aturan di Aceh” tutup Yulinda dengan nada geram.