HARMONI KEHIDUPAN UMMAT BERAGAMA DI ACEH MENURUT AMATAN PLT. KAJATI ACEH

BERITA RAKYAT ACEH l Banda Aceh – Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh Rabu (08/01/2025) mengadakan audisensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.

Rombongan FKUB di bawah Ketua H.A Hamid Zein, SH, M.Hum, diterima langsung oleh Plt Kajati Aceh Bapak Muhibuddin SH, MH, Asisten Intelijen Mukhzan, SH, MH dan Kasi B Intel Firman Siregar. SH.

Dalam kesempatan tersebut, Hamid Zein melaporkan kondisi kekinian Ummat Beagama di Aceh dan secara umum sangat rukun dan tidak terdapat hal hal yang menciderari kerukunan dan ketenteraman di Aceh.

“Hanya sedikit masalah yang masih memerlukan perhatian dari semua elemen , baik Provinsi masupun Kabupaten / Kota yaitu terkait pendirian rumah ibadah internal agama di Sangso Bireuen dan antar agama di Singkil dan Aceh Tamiang,” ujar Hamid Zein .
Disamping itu pengurus FKUB juga mengharapkan dukungan Kejati , agar Aceh dapat menjadi tuan rumah Konferensi Nasional FKUB ke IX Tahun 2025.

Plt Kajati Aceh, Muhibuddin SH, MH, mengatakan, manusia tak dapat memilih terlahir dari orantua siapa, di mana dan apa agamanya. Itu semuanya merupakan ketetapan Tuhan yang tidak dapat dipilih.

Atas dasar itu, Muhibuddin meminta masyarakat untuk memahaminya, bersedia hidup berdampingan walau terdapat perbedaan, baik di internal agama maupun antar agama.

Dijelaskan, perbedaan dan perselisihan sudah terjadi sangat lama di Aceh, sejak abad ke-16 M, dan telah selesai di masa Syeikh Abdurrauf As-Singkili, As-Sumatrani, Ar-Raniry dan lain-lain.

Muhibuddin mengakui, toleransi beragama di Aceh sejak zaman kerajaan tak ada masalah. Dia mencontohkan, kuil Hindu yang ada di Keudah Banda Aceh sudah ada sejak era kerajaan dan orang Aceh membiarkan kuil itu tetap ada walau penduduk Hindu sekarang sangat sedikit jumlahnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Besar Resmikan Pagar Masjid Agung Al Munawwarah Kota Jantho

Muhibuddin meminta semua tokoh agama agar menghilangkan sifat ego, apalagi untuk tujuan mengambil keuntungan finansial atas nama agama.

Selain itu, Plt Kajati Aceh juga meminta semua tokoh agama di Aceh agar rutin melakukan publikasi tentang fakta toleransi beragama di Aceh yang sangat tinggi, dibuktikan tak ada pemaksaan agama di Aceh, termasuk dalam penerapan Syariat Islam.

Dalam kesempatan itu beberapa tokoh lintas agama di Aceh melaporkan kondisi umat mereka.

Tokoh Hindu, Paini, melaporkan bahwa penduduk Hindu di Banda Aceh hanya 6 KK dan satu tempat ibadah yaitu di Keudah.

“Hindu adalah agama paling sedikit penganutnya di Aceh. Tapi kami sangat aman, nyaman, tak ada gangguan dalam melaksanakan ibadah di Aceh,” ujar Paini.

Tokoh Buddha, Yuswar, juga menyampaikan hal senada. “Toleransi beragama di Aceh sangat baik. Beda dengan pandangan orang luar yang sering menuduh toleransi di Aceh rendah,” ujar Yuswar.

Yuswar menceritakan, pernah terdapat dua orang penganut Buddha yang bermain judi sabung ayam lalu mereka ditangkap untuk diproses hukum.

“Keduanya dengan sadar memilih menundukkan diri pada hukum jinayah agar dapat menjalani hukuman cambuk dan langsung bebas, tak perlu masuk penjara. Jadi bukan dipaksa, tapi secara sukarela menundukkan diri pada hukum jinayah agar cepat,” katanya.

Sementara Idaman Sembiring, tokoh Kristen, melaporkan jumlah penduduk Kristen di Aceh sebanyak 30 ribuan jiwa dan terbanyak adalah di Aceh Tenggara dan Singkil.

Adapun Baron Pandiangan dari Katolik menyebut umat Katolik di Aceh memiliki 3 paroki (semacam gereja utama, red) yaitu di Banda Aceh, Subulussalam dan Aceh Tenggara.

“Tak pernah ada gangguan apapun untuk kami dari Katolik, ujar Baron.

Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Tgk Haji Abdullah Usman, Prof. Damanhuri , Muhammad Nas, Irawan Abdullah, Nurdin AR, Tgk Rusli Daud, Idaman Sembiring [ krinten ] Yuswar [ Buddha] Baron Pandiangan [ Katolik ] , Paini [ Hindu ] Surya Edy Rahman, Mirza, Rudi Singkia, Haji Zulfahmi, Cut Intan Arifah dan Hasan Basri M. Nur. []

Baca Juga:  Partai Perjuangan Aceh (PPA) Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *