BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh , Safaruddin, S.H., M.H, menyerahkan piagam penghargaan kepada Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si, Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), atas dedikasinya dalam penyusunan dan pengesahan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat DPD RI Asal Aceh, Banda Aceh, Selasa 10 Februari 2026, dan disaksikan oleh peserta Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) yang diselenggarakan DPD IKADIN Aceh bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal).
Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Nasir Djamil dalam proses legislasi KUHP dan KUHAP yang resmi disahkan beberapa waktu lalu yang dinilai membawa pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana serta penguatan perlindungan hak asasi manusia.
Safaruddin menyatakan, pengesahan KUHAP merupakan langkah strategis dalam memperkuat prinsip negara hukum dan menciptakan keseimbangan kewenangan antar aparat penegak hukum.
“KUHP dan KUHAP yang baru memberikan ruang kontrol yang lebih kuat terhadap penggunaan upaya paksa negara serta menegaskan peran advokat sebagai penjaga keadilan dan hak asasi manusia,” ujar Safaruddin, (10/02/26).
Sementara itu, Nasir Djamil menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan IKADIN.
Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih adil, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Penghargaan tersebut diserahkan usai Nasir Djamil membuka dan memberikan pengarahan terhadap puluhan calon Advokat dalam acara Pendidikan Kemahiran Advokat IKADIN DPD Aceh.
IKADIN Apresiasi Komisi III DPR RI hadirkan KUHP dan KUHAP Nasional
