BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Kadis Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian mengatakan terkait pemberian bantuan becak mesin fiktif di kabupaten Pidie dan Pidie Jaya untuk wirausaha pemula adalah tidak benar.
‘Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional telah sesuai standar petunjuk teknis pelaksanaan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku’, ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (27/6).
Reza menceritakan kronologisnya bahwa fakta yang benar adalah pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 tim Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh bertempat pada rumah saudara Yuslianda di Kabupaten Pidie Jaya tim dinas melakukan PHO dan serah terima bantuan Becak Mesin untuk kelompok Wirausaha Pemula di Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian pada tanggal 23 Juni 2026 terdapat pemberitaan di salah satu media online menyebutkan bahwa disebut fiktif.
Berdasarkan pada pemberitaan tersebut Pada tanggal 26 juni 2026, tim dinas yang terdiri dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian, didampingi oleh tim PHO dan wartawan Sinar Pidie, melakukan pertemuan dengan para penerima bantuan becak, di desa dusun Syarif Kabupaten Pidie.
Dalam pertemuan tersebut, dari pengakuan para penerima bantuan becak, didapatkan fakta dimana pihak dinas telah melaksanakan tugas pembagian bantuan becak untuk wirausaha pemula di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya dengan baik, sesuai prosedur, dilengkapi dengan bukti foto serta video dan administrasi yg lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak dinas tidak pernah membawa pulang kembali becak tersebut kembali ke Banda Aceh. Pihak dinas juga tidak tahu menahu tentang pembagian uang pengganti becak. Ini dapat dibuktikan dengan pengakuan para penerima bantuan becak.
Berita yang menyampaikan bahwa telah dilakukan PHO atau serah terima fiktif itu tidak benar. Tim PHO telah membagi dan melaksanakan serah terima dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan adminsitrasi dan foto serah terima serta pengakuan langsung dari pihak penerima bantuan becak. .
Pihak rekanan menyampaikan bahwa becak masih tersimpan di gudang pihak rekanan dan akan membagikan becak tersebut kepada para penerima bantuan setelah surat jalan operasional becak tersebut dikeluarkan oleh dealer motor. Pembagian becak di rencanakan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh selalu mengedepankan. transparansi dan kenyamanan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga standar pelayanan terbaik, demikian kata Reza Ferdian. (imj)
