BERITA RAKYAT ACEH I Banda Aceh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banda Aceh resmi menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Kuliah Umum (RKU) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam kesempatan yang sama, FSH UIN Ar-Raniry juga melakukan penandatanganan MoA dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Meulaboh serta Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, sebagai bagian dari penguatan jejaring akademik dan kelembagaan dalam mendukung nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum berbasis syariah.
Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Kamaruzzaman, M.A., S.H., yang mengungkapkan apresiasi tinggi atas inisiatif kerja sama ini.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Kamaruzzaman, M. Sh, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pengawas pemilu dan institusi pendidikan tinggi dalam memperkuat pemahaman demokrasi, hukum, dan etika politik di kalangan mahasiswa serta masyarakat umum.
“Kemitraan ini menjadi langkah strategis dalam membangun pendidikan politik yang sehat dan berintegritas. Kami berharap kehadiran Bawaslu dan lembaga yudikatif seperti Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan perspektif praktis bagi mahasiswa, terutama dalam konteks hukum pemilu dan tata kelola pemerintahan yang demokratis,” ujarnya.
Kemudian, sambutan disampaikan oleh Ketua STAIN Meulaboh yakni Dr. H. Syamsuar, M.Ag, dan Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Dr. Syamsuar menyampaikan dukungan penuh atas kerja sama ini sebagai upaya memperluas peran perguruan tinggi dalam membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
Senada hal tersebut, Dr. Sakwanah juga menyampaikan bahwa, mahasiswa atau alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry tidak hanya berkarir di lembaga Mahkamah Syar’iyah sebagai pengadilan agama yang khusus menangani perkara-perkara berdasarkan syariat Islam, khususnya di daerah yang menerapkan syariat Islam seperti Aceh, tetapi harus siap bersaing di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh, Ely Safrida, dalam sambutannya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk sivitas akademika, untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilu.
Ely Safrida menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam menolak praktik politik uang, terutama menjelang tahapan-tahapan pemilu yang akan datang.
“Kami mengajak mahasiswa dan dosen untuk menjadi bagian dari gerakan pengawasan partisipatif. Kampus merupakan mitra strategis dalam menyebarluaskan nilai-nilai demokrasi dan integritas pemilu,” ujar Ely.
Ely juga menyampaikan rencana Bawaslu agar dapat mengisi materi-materi kepemiluan melalui kegiatan kuliah umum sebagai sarana edukasi politik dan hukum pemilu yang lebih luas.
Acara penandatanganan MoA ini turut dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf dari masing-masing institusi yang terlibat. Suasana acara berlangsung khidmat namun penuh semangat kolaboratif, mencerminkan komitmen bersama untuk membangun generasi muda yang melek hukum, demokrasi, dan etika politik.
Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi titik awal dari berbagai kegiatan kolaboratif seperti seminar, pelatihan, penelitian bersama, serta pengabdian masyarakat yang berbasis pada penguatan hukum dan demokrasi.