BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh โ Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan menghormati DPR Aceh yang mengusulkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut. โKita menghormati, kami segera melapor Mualem selaku Gubernur Acehโ kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28 April 2026).
Nurlis menambahkan bahwa DPR Aceh merupakan representasi rakyat Aceh. โMereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius,โ katanya lagi. โMereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh.โ
Usulan mencabut Pergub JKA tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28 April 2026). Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengatakan Pergub tersebut bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
โDPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,โ kata Zulfadhli.
Mengenai RDP DPR Aceh tersebut, Nurlis memandang sebagai hak DPR Aceh. โMereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran,โ kata Nurlis. โJadi hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja.โ
Namun, kata Nurlis, jika menyebut bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka perlu pengkajian lebih jauh lagi. โMana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,โ katanya.
Nurlis mengatakan, Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi,โ katanya. โSetiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi.โ
Misalnya, kata Nurlis, berkaitan dengan validasi norma maka sudut pandang harus sama, yaitu pada heirarki hukum yang berlaku di Indonesia. โSecara teori memang demikian. Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,โ katanya.
Kendati demikian, kata Nurlis, Pemerintah Aceh tetap menghormati usulan DPR Aceh tersebut. โKita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,โ kata Nurlis.[]
