BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – DPR Kota Banda Aceh melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menyatakan dukungan agar para pelaku usaha coffee truck tetap dapat beroperasi di Kota Banda Aceh sampai adanya keputusan resmi terkait penetapan zonasi dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dalam forum tersebut, DPW Muda Seudang Kota Banda Aceh turut hadir menyampaikan aspirasi masyarakat dan menyatakan dukungan penuh terhadap keberlangsungan UMKM, khususnya para pelaku usaha coffee truck yang selama ini menjadi bagian dari ekonomi kreatif anak muda di Kota Banda Aceh.
Ketua Muda Seudang Kota Banda Aceh, Zultri Ramadhan menegaskan bahwa penataan kota memang perlu dilakukan, namun pemerintah juga harus mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
“Penataan kota jangan sampai menghilangkan ruang hidup masyarakat kecil. Coffee truck dan pelaku UMKM adalah bagian dari denyut ekonomi kreatif anak muda di Banda Aceh. Jika ingin ditata, maka harus ada solusi, kepastian zonasi, dan relokasi yang jelas,” ujar Zultri Ramadhan dalam forum RDPU, Selasa (12/5/2026).
Pada agenda RDPU tersebut DPRK Banda Aceh, Zultri menilai proses penataan PKL harus dilakukan secara humanis, terukur, serta melibatkan pelaku usaha dan elemen masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
“Selama belum adanya penetapan resmi terkait zonasi dan relokasi, para pedagang coffee truck diharapkan tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya seperti biasa,” ujar Zultri.
DPW Muda Seudang Kota Banda Aceh berharap adanya kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penertiban semata, tetapi juga mampu menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat serta mendukung pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif di Kota Banda Aceh.
“Kita seharusnya mendukung keberlangsungan para pelaku UMKM. Jangan asal ambil kebijakan yang dapat merugikan mereka. Pemerintah seharusnya hadir sebagai penolong bukan sebagai penghambat,” tutupnya. (imj)
