Deputy KPK – Sekecil Apapun Diterima Wajib Dipertanggungjawabkan
BERITA RAKYAT ACEH l Banda Aceh – Deputy Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Ranu Wiharja menegaskan sekecil apapun dana pemerintah yang diberikan (hibah) kepada instansi maupun lembaga wajib dipertanggung jawabkan.
‘Itu dana negara, maka harus ada pertanggung jawaban atau bukti kwitansi. Jika tidak maka akan jadi temuan dan berdampak ke aparat hukum’, ujar Ranu dalam diskusi Tata Kelola Keuangan yang diselenggarakan KONI Aceh bersama Pengprov Cabang Olahraga di gedung LAN Banda Aceh, Rabu 14 Mai 2025.
Sebagai penerima dana hibah tentunya harus membuat laporan yang valid agar tidak terjadi temuan saat pemeriksaan baik inspektorat, BPK maupun APH.
‘Kalau bukti bukti semua lengkap kita tidak takut saat diperiksa’ ujarnya lagi.
Jangan sampai ada temuan, kita harus membiasakan diri untuk tertib. Ini untuk meminimalisir temuan hukum.
dengan demikian kita menjadi tenang.
Jangan siksa diri dengan anggaran yang kecil menjadi tersangkut hukum gara gara korupsi, ungkapnya lagi.
Sementara Jamaluddin Kepala Inspektorat Aceh mengatakan pihaknya sering menemukan kesalahan dalam laporan. Kelemahannya pada pertanggungjawaban laporan terutama di pengadaan barang dan jasa.
Kesalahan administrasi diantaranya penyedia tidak memenuhi kualifikasi, pinjam bendera artinya tidak sesuai dengan yang ada, volume dan kualitas tidak sesuai.
Selain itu temuan lainnya pada perjalanan dinas, jumlah orang tidak sesuai dengan surat tugas, jumlah hari tidak sesuai surat tugas, perjalanan fiktif, manipulasi dokumen, mark up hari dan atau personil, tidak menyusun laporan.
Inilah yang sering kami temukan, dari seluruh dinas dan lembaga manapun di Aceh, kata mantan Kepala Dinas Keuangan Aceh itu.
Karena itu katanya diperlukan laporan yang akurat
dengan tema Standarisasi Tata Kelola Administrasi dan Keuangan Organisasi.
Saya minta KONI harus benar benar mengontrol dana hibah dari Pemerintah Aceh yang diberikab kepada Pengprov.
Hibah KONI kepada Pengprov harus ada berita acaranya, selama ini KONI hanya menyerahkan saja sehingga lupa laporannya.
Nara sumber lainnya adalah Aspidsus Kejati Aceh Ali Akbar SH, MH, Raihan Mauliner dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh serta Sayid Azhari, Wakil Ketua Umum VI KONI Aceh, yang juga mantan Kepala ULP Setda Aceh.
Ketua Panitia Muhammad Saleh yang juga Wakil Ketua Umum III (Bidang Litbang) KONI Aceh, mengatakan, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan kapasitas Pengprov Cabor dan KONI Kabupaten serta Kota dalam tata kelola administrasi dan dana hibah dari pemerintah.
“Harus diakui ada faktanya miris menunjukkan bahwa, sejumlah KONI Provinsi dan Kabupaten serta Kota di Indonesia, sedang bermasalah dengan aparat penegak hukum. Ini terkait soal tata kelola dana hibah,” demikian Saleh.