Kontrak Dibatalkan Sepihak, Rekanan Tetap Kirim Alkes ke RSUD Sabang

 

BERITA RAKYAT ACEH | Sabang – Meski kontrak pengadaan alat kesehatan (alkes) dibatalkan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang, pihak rekanan tetap mengirim dan membongkar barang yang telah dipesan. Sebuah kontainer berisi tempat tidur pasien dibongkar di halaman RSUD Sabang, Jumat (18/9/2026) malam.

Perwakilan penyedia, Muhammad Amin, mengatakan langkah tersebut dilakukan karena pihaknya menilai pembatalan kontrak sepihak telah menimbulkan kerugian hampir Rp6 miliar. Menurutnya, perusahaan sudah melakukan pemesanan ke produsen dan mengeluarkan pembayaran setelah kontrak ditandatangani.

“Nggak bisa semena-mena seperti itu. Kita kan sudah melakukan pesanan ke pabrik setelah ditandatangani kontrak. Mana bisa suka-suka seperti itu,” ujar Muhammad Amin di sela-sela pembongkaran kontainer di halaman RSUD Sabang.

Amin menyebut kontrak ditandatangani pada Juni 2026, sedangkan pembatalan dilakukan pada akhir Juli 2026. Pihaknya juga telah mengajukan surat keberatan kepada RSUD Kota Sabang, tetapi mengaku belum mendapat tanggapan.

“Plt Direktur tidak kooperatif. Awalnya sore tadi kami sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan yang bersangkutan tetap kukuh pada pendiriannya. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada kami pun dihapus dan kami diblokir,” kata Amin. Klaim mengenai komunikasi dan pemblokiran tersebut masih memerlukan konfirmasi dari Plt Direktur RSUD Kota Sabang.

Meski rumah sakit disebut menolak menerima barang, Amin memastikan pengiriman tetap dilakukan sesuai kontrak. “Intinya barang tetap kami datangkan dan kami bongkar. Mungkin malam nanti akan masuk satu kontainer lagi dan juga akan tetap kita bongkar di RSUD,” tegasnya.

Amin menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan wanprestasi jika persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati. Di sisi lain, pihak rumah sakit disebut tetap berpegang pada keputusan pembatalan kontrak.

RSUD Kota Sabang sebelumnya mengajukan pembatalan tiga kontrak pengadaan alkes yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Medquind Jaya Abadi, PT Triputra Techno Med, dan PT Hexalab Sumatera.

Berdasarkan dokumen yang tersedia, surat pembatalan diterbitkan pada Juli 2026 dan ditandatangani Plt Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih, SKM., M.Kes. Alasan yang tercantum berkaitan dengan kesesuaian alat terhadap kebutuhan pelayanan dan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kontrak PT Medquind Jaya Abadi bernomor 08/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tanggal 9 Juli 2026 mencakup ventilator, ventilator transport, dan DC Shock. Di dalamnya tercantum AMOUL Ventilator VG600 seharga Rp747.747.748, AMOUL Ventilator T6 Rp405.405.405, serta AMOUL Defibrillator Monitor i6 Rp396.500.000.

Sementara kontrak PT Triputra Techno Med Nomor 09/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tanggal 9 Juli 2026 berkaitan dengan USG Echocardiografi, yakni TECHNOMED Pixonic Revo X – Ultrasonic Diagnostic System – Advance Shared Service dengan harga produk sekitar Rp1,75 miliar dan estimasi pembayaran termin pertama sekitar Rp1,949 miliar. Sedangkan kontrak PT Hexalab Sumatera berkaitan dengan tempat tidur pasien elektrik, tempat tidur pasien manual dan brancard IGD.

Dalam surat tertanggal 23 Juli 2026, RSUD menyatakan akan membatalkan SPK Nomor 07/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tanggal 9 Juli 2026 milik PT Hexalab Sumatera. Alasannya berkaitan dengan persyaratan TKDN serta upaya mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Polemik pengadaan alkes ini sebelumnya juga diwarnai pemberitaan mengenai dugaan intervensi Wali Kota Sabang dalam pemilihan rekanan, yang dikaitkan dengan pencopotan Direktur RSUD dr. Cut Meutia, Sp.A, pada 10 Juli 2026 dan pengangkatannya Mayuni Mislih sebagai Plt Direktur.

Sorotan semakin menguat setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menarik diri dari pendampingan hukum kegiatan pengadaan barang dan jasa di RSUD Sabang.

“Kita nggak mau jadi tameng, kita sudah tarik diri sebagai pendamping,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang.

Pernyataan tersebut menunjukkan Kejari tidak lagi melanjutkan pendampingan yang dimaksud. Namun, alasan dan ruang lingkup penarikan diri tersebut masih perlu dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.

Plt Direktur RSUD Sabang, Mayuni Mislih, SKM., M.Kes., belum berhasil dikonfirmasi. Yang bersangkutan disebut masih memblokir akses komunikasi. Sampai berita ini disusun, penjelasan mengenai dasar hukum pembatalan, alasan penolakan barang, serta tanggapan atas klaim kerugian pihak penyedia belum diperoleh.