Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

BERITA RAKYAT ACEH | Kutacane – Korban, Asnawi, mengatakan, kasus laporan pencemaran nama baik UUITE di Polres Aceh Tenggara yang dilaporkan akun Facebook Muhammad Saleh Selian yang juga sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Tenggara, dinilai cukup lamban penanganan. Bahkan dalam gelar perkara sebelumnya tidak ada kemajuan perkara dari penyelidikan tetap ke penyidikan. Harusnya ada kemajuan ke tahap penyidikan, apalagi kita menilai ada unsur UUITE dalam postingan ulang dengan cara mentransmisikan kembali yang diketahui nya adalah akun Fake Donokasino dono dono. Postingan ini ada memuat empat lembar tuduhan, fitnah dan ujar kebencian yang di dalamnya ada nama dirinya dan fotonya terpajang dan ini dinilai melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat (1) UUITE.

“Kita menilai kurang keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara itu, padahal dalam laporan itu, kita menduga memenuhi unsur pencemaran nama baik, fitnah dan ujar kebencian.

Karena, pemilik akun Facebook Muhammad Saleh Selian menyebut sang jurnalis menjalankan “misi terselubung”, “memecah belah umat”, dan “memaksakan kehendak”, sekaligus menyinggung isu pembidaahan sejumlah amalan keagamaan.

Tak hanya itu, pemilik akun juga menyampaikan ancaman akan menyurati perusahaan pers tempat korban bekerja jika sikap yang dianggapnya “membandel” itu tidak dihentikan.

Unggahan tersebut secara sengaja dan terbuka di platform publik seperti Facebook dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 jo. Pasal 441 KUHP Baru.

Menurutnya, frasa seperti “misi terselubung” dan “memecah belah umat” jelas menyerang kehormatan saya sebagai korban, baik sebagai pribadi maupun sebagai wartawan profesional, dan disebarkan dengan maksud agar diketahui khalayak luas.

“Unggahan itu bukan sekadar opini, melainkan tuduhan konkret yang disebarkan secara terbuka di media sosial dengan maksud agar diketahui umum. Itu sudah memenuhi unsur pencemaran dalam KUHP Baru. Kemudian,
postingan ancaman untuk menyurati kantor tempat korban bekerja turut menjadi indikasi bahwa unggahan itu memang ditujukan agar dibaca pihak lain, bukan sekadar luapan emosi pribadi. Tuduhan menjalankan misi rahasia apa pun dan bekerja sesuai kode etik jurnalistik, maka tuduhan itu adalah dusta. Klaim pelaku bahwa ia sudah lama mengetahui misi korban justru memperkuat niat menyebarkan tuduhan palsu kepada korban” jelasnya.

“Frasa itu jelas merupakan ancaman untuk merugikan reputasi profesional dan potensi kehilangan pekerjaan korban sebagai wartawan yang bernaung di wadah PWI Aceh Tenggara dibawah kepimpinan Ketua PWI Agara Sumardi.

Ditambah pengaitan dengan isu keagamaan yang sensitif, ini berpotensi menjadi tekanan sosial yang luar biasa bagi dirinya sebagai korban.

Menurutnya, postingan dalam akun Facebook Muhammad Saleh Selian itu juga ancaman terhadap tempat kerja dirinya yang berprofesi sebagai wartawan. Seperti seluruh postingan yang menjadi dirinya sebagai korban keberatan tidak sepenuhnya didalami penyidik, padahal setiap postingan saling berkaitan.

“Ada objek kutipan yang menjadi objek keberatan dirinya sebagai pelapor, terkesan ada ketidakadilan dalam pendalaman masalahnya. Kita menilai dalam yurisprudensi dan penafsiran pasal pencemaran nama baik (Pasal 310/311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024), tidak wajib menyebut nama lengkap.

Selama ciri-ciri, konteks, atau isyarat yang disampaikan membuat publik/masyarakat tahu secara pasti siapa orang yang dimaksud, unsur menyerang kehormatan seseorang dianggap sudah terpenuhi.

“Kita sudah serahkan alat bukti tangkapan layar dari akun Facebook Muhammad Saleh Selian beserta metadatanya sah sebagai informasi atau dokumen elektronik kepada penyidik, bahkan kita juga telah layangkan surat ke Komisi III DPR RI, Kadivpropam dan Irwasum Mabes Polri. Dan, juga sudah melaporkan ke Pengaduan Reserse Bareskrim Polri dan telah ditindaklanjuti dalam Vicon pada tanggal 27 Agustus 2026 dan perkara ini menjadi atensi Bareskrim Polri terhadap perkembangan dalam penanganan perkara itu.

“Saya minta kasus pencemaran nama baik UUITE ini dilimpahkan penanganan (supervisi) ke Dirkrimsus Polda agar memudahkan dibackup PWI Aceh dan dikawal Anggota Komisi III DPR RI Dr Nasir Djamil MSi,” pintanya.(*)