Kuasa Hukum PT Hotelindo Murni Bantah Tuduhan Wanprestasi.

Yulfan SH MH

Akan Gugat Balik Terhadap Kontraktor

BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Kuasa Hukum PT Hotelindo Murni, Yulfan, S.H., M.H, secara tegas membantah tudingan wanprestasi terkait kontrak arsitektural pembangunan Gedung C Ballroom Hotel The Pade.Dalam keterangannya, Yulfan memastikan bahwa kliennya tidak pernah mengabaikan kewajiban pembayaran sebagaimana yang dituduhkan

dalam gugatan yang tengah bergulir di persidangan kota Jantho, Aceh Besar.

Dalam jumpa pers yang digelar di Hotel The Pade, Yulfan mengungkapkan bahwa
berdasarkan dokumen kontrak dan fakta di lapangan, PT Hotelindo Murni justru telah
memenuhi seluruh kewajibannya. Sebaliknya, ia menuding pihak kontraktor, CV Sabina Graha, yang telah melakukan wanprestasi karena gagal menunjukkan performa profesional dan tidak menyelesaikan pembangunan sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati
bersama.

Yulfan menambahkan bahwa sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi profesionalisme
dan akuntabilitas, PT Hotelindo Murni justru menilai pihak CV. Sabina Graha adalah
kontraktor yang tidak menyelesaikan pembangunan Gedung C Ballroom Hotel The Pade, sehingga perusahaan kini bersiap menempuh jalur hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan di ruang pengadilan.

“Klien kami, sebagai entitas bisnis yang memiliki rekam jejak panjang dalam industri
perhotelan, selalu berkomitmen penuh terhadap penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan
yang baik (Good Corporate Governance). Dalam setiap aktivitas bisnisnya, perusahaan
mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas yang tinggi, sehingga sangat
disayangkan jika terdapat narasi yang mencoba menyudutkan reputasi klien kami tanpa
landasan fakta hukum yang kuat,” jelas Yulfan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kelalaian atas pekerjaan yang tidak diselesaikan CV.
Sabina Graha dalam memenuhi kewajiban kontrak arsitektural tersebut, PT. Hotelindo Murni
telah mengalami kerugian yang cukup signifikan, baik dari sisi materiil maupun immateriil.
“Sebagai bentuk respons hukum yang tegas terhadap kerugian yang dialami klien kami,
kami selaku Kuasa Hukum akan melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap CV.
Sabina Graha. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap pihak yang tidak
memenuhi tanggung jawabnya dalam sebuah perjanjian bisnis harus bertanggung jawab
secara hukum,” Ujar Yulfan
PT. Hotelindo Murni, dalam kapasitasnya sebagai perusahaan yang profesional dan bereputasi, melalui kuasa hukum, menyatakan bahwa klien kami akan menghadapi seluruh
proses ini melalui jalur hukum yang konstitusional sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia.
“Kami memandang bahwa sengketa ini murni berada dalam ranah hubungan privat
(keperdataan) antara dua belah pihak, sehingga ruang pengadilan adalah satu-satunya forum yang sah dan elegan untuk menguji kebenaran materiil dan formil. Kami percaya bahwa melalui pemeriksaan alat bukti yang sah di persidangan, kebenaran mengenai siapa yang sebenarnya lalai dalam kewajibannya akan terungkap secara terang-benderang.

Sebab itu, kami tidak mengomentari pokok perkara di ruang publik,” jelas Yufan
Kuasa hukum PT. Hotelindo Murni menilai bahwa permasalahan tersebut seharusnya tidak
diekspos ke masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa publik tidak terlibat dalam proses
perjanjian kontrak sejak awal, sehingga tidak sepatutnya dilibatkan saat terjadi sengketa.

“Hal seperti ini seharusnya tidak perlu dibawa ke ruang publik. Publik tidak terlibat saat kontrak dibuat, namun mengapa saat bermasalah justru publik yang dipusingkan?

Seharusnya ikuti saja proses persidangan di pengadilan tanpa perlu membangun framing atau menggiring isu, karena tidak ada kepentingan publik di dalamnya,” ujar Yufan.

PT. Hotelindo Murni mengimbau kepada seluruh pihak agar dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak dan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Mengingat persidangan masih dalam agenda mediasi sehingga tidak perlu memicu hal-hal yang tidak produktif dan bertentangan dengan prinsip mediasi.

Tindakan penggugat saat ini justru menunjukkan tidak ada itikad baik dalam proses
mediasi. Kami tetap fokus pada dedikasi utama kami untuk memberikan pelayanan terbaik
bagi para tamu dan kontribusi positif bagi sektor pariwisata di Aceh, tutupnya Yulfan.

Demikian rilis pers ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab klien
kami dalam memberikan informasi yang akurat dan berbasis hukum kepada masyarakat luas. (*)